Advertisement
Kejagung Sita Apartemen Milik Bekas Direktur Keuangan PT Asabri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menyita satu unit apartemen milik eks-Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi. Apartemen tersebut berlokasi di daerah Cawang, Jakarta Timur.
Diduga tersangka Bachtiar Effendi membeli satu unit apartemen di daerah Cawang Jakarta Timur dari hasil korupsi PT Asabri.
Advertisement
Demikian disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah
Menurut Febrie penyitaan dilakukan dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun terkait kasus korupsi PT Asabri.
"Iya, apartemen milik dia [Bachtiar Effendi] sudah kami sita," tuturnya kepada Bisnis, Jumat (2/4/2021).
Febrie tidak menjelaskan nilai dari aset yang disita dari ersangka Bachtiar Effendi itu.
Ia memastikan penyidik Kejagung tidak akan berhenti melakukan penyitaan aset milik para tersangka hingga kerugian negara tertutup.
"Kami kejar terus," ujarnya.
Selain aset milik Bachtiar Effendi, Kejagung juga telah menyita salah satu aset Benny Tjokro.
Aset yang disita dari Benny Tjokro tersebut berupa hotel yang berlokasi di Solo Baru, Jateng.
Febrie menyebutkan penyitaan itu juga dalam rangka pengembalian kerugian negara terkait kasus di PT Asabri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Senin 20 Oktober 2025
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul Bulan Oktober 2025
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Minggu 19 Oktober 2025
- Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Turun, Cek di Sini
- Atletico Madrid vs Osasuna Skor 1-0
- Amien Rais Sampaikan Pernyataan Terkait 1 Tahun Pemerintahan Prabowo
- Referensi Jalan-jalan Akhir Pekan, Ini Jalur dan Rute Trans Jogja
- Pariwisata DIY Disiapkan Berdaya Saing Global di Ripparda
Advertisement
Advertisement