Advertisement
Jelang Idul Fitri, KPK Ingatkan Gratifikasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.
Tindakan itu dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Hal itu kembali ditegaskan dengan Surat Edaran (SE) No. 13/2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya yang dirilis KPK pada 28 April 2021.
Advertisement
BACA JUGA : KPK Kantongi Nama-Nama Pemberi Gratifikasi untuk
"KPK kembali mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.
"Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko sanksi pidana," kata Ipi.
Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas, kata Ipi, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
BACA JUGA : Ditahan Lagi oleh KPK, Eks Bupati Talaud Tersangka Kasus
"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," kata dia.
Selain itu, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.
Ipi mengatakan jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.
"Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima," ucap Ipi.
BACA JUGA : 784 Instansi Belum Lapor Evaluasi Pengendalian Gratifikasi
Adapun informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Berbagi Kebahagiaan, Tuntas Subagyo Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Sukoharjo
- Kabar Gembira Persis Solo, Irfan Jauhari Merumput Lagi setelah Absen Semusim
- Menang Pilpres, 9 Parpol Koalisi Indonesia Maju di Klaten Bertemu Bahas Pilkada
- Bawaslu: Jokowi Tak Langgar Netralitas Meski Bagi-bagi Bansos Jelang Pilpres
Berita Pilihan
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
Advertisement
Stok Cabai Melimpah, Harga Cabai di Sleman Anjlok Ancam Petani
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
- Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
- Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
- Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
Advertisement
Advertisement