Advertisement
Ditahan Lagi oleh KPK, Eks Bupati Talaud Tersangka Kasus Gratifikasi Rp9,5 Miliar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Padahal dia baru saja menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Klas II Tangerang.
Kali ini dia terjerat kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud tahun 2014 - 2017.
Advertisement
Sri Wahyumi diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud senilai Rp9,5 miliar.
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Karyoto memaparkan Sri Wahyumi berulang kali mengadakan pertemuan dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud di rumah dinas maupun kediaman pribadinya. Pertemuan itu dia lakukan sejak awal dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014 - 2019.
"Yaitu John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017," jelas Karyoto.
Karyoto menjelaskan Sri Wahyumi juga kerap aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.
Sri Wahyumi pun diduga memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Talaud guna memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pengerjaan dalam proses lelang.
Selain itu, Sri Wahyumi diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.
Dia pun memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud untuk meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.
"Sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan permintaan commitmen fee sebanyak 10 persen dari para rekanan itu, total duit yang diterimanya mencapai Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan sudah dijatuhi hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Perkuat Bisnis Media, AMSI Gelar Advanced Mentoring for Media Sustainability
- Rayakan Hari Jadi ke-278, Sragen Berpesta Selama 1 Bulan Penuh, Ini Acaranya
- Pansus Pasca-IKN Bidik Senayan hingga Kemayoran Jadi Aset Pemprov Jakarta
- Indonesia Lolos Semifinal Piala Asia U-23, Ini Momen Timnas Kalahkan Korsel
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement