Advertisement
Ditahan Lagi oleh KPK, Eks Bupati Talaud Tersangka Kasus Gratifikasi Rp9,5 Miliar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) sebagai tersangka. Padahal dia baru saja menghirup udara bebas setelah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Klas II Tangerang.
Kali ini dia terjerat kasus gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Talaud tahun 2014 - 2017.
Advertisement
Sri Wahyumi diduga telah menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Talaud senilai Rp9,5 miliar.
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Karyoto memaparkan Sri Wahyumi berulang kali mengadakan pertemuan dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud di rumah dinas maupun kediaman pribadinya. Pertemuan itu dia lakukan sejak awal dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode 2014 - 2019.
"Yaitu John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016, dan Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017," jelas Karyoto.
Karyoto menjelaskan Sri Wahyumi juga kerap aktif menanyakan daftar paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.
Sri Wahyumi pun diduga memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Talaud guna memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pengerjaan dalam proses lelang.
Selain itu, Sri Wahyumi diduga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.
Dia pun memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud untuk meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan.
"Sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut," imbuhnya.
Berdasarkan permintaan commitmen fee sebanyak 10 persen dari para rekanan itu, total duit yang diterimanya mencapai Rp9,5 miliar.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan sudah dijatuhi hukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement