Advertisement
784 Instansi Belum Lapor Evaluasi Pengendalian Gratifikasi ke KPK
Peserta lelang mengajukan penawaran dalam lelang barang gratifikasi dari KPK di kantor Kemenkeu, Jakarta. - Antara / Sigid Kurniawan.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta 784 instansi segera menyampaikan rencana kerja Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tahun 2021.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding rencana kerja ini merupakan daftar kegiatan pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan oleh UPG di instansi masing-masing dan menjadi target kerja UPG di tahun 2021.
Advertisement
BACA JUGA : KPK: Sumbangan untuk Covid-19 Bukan Gratifikasi
“Rencana kerja UPG ini akan dimonitor oleh KPK per semester dan merupakan salah satu komponen penilaian/evaluasi atas penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2021,” ungkap Ipi dalam keterangan resmi yang dikutip, Selasa (19/1/2021).
Ipi menjelaskan sebelum mengisi rencana kerja, pengelola UPG harus mengunduh hasil evaluasi penerapan sistem pengendalian gratifikasi tahun 2020. Hasil evaluasi tersebut tersedia pada tautan https://tinyurl.com/PengendalianGratifikasiKLOP
“Evaluasi tersebut merupakan penilaian KPK atas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh UPG di masing-masing instansi dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan di tahun 2021,” jelasnya.
Adapun melalui tautan tersebut pengelola UPG dapat mengisi rencana kerja UPG tahun 2021 dengan mengakses tautan https://tinyurl.com/formatdataupg dan setelahnya mengunggah dokumen rencana kerja yang telah ditandatangani pada tautan yang sama paling lambat 31 Januari 2021.
BACA JUGA : Taktik Sinterklas! KPK Ingatkan Penyelenggara Negara
“Dari total 804 instansi, per 14 Januari 2021 KPK mencatat sebanyak 332 instansi sudah mengunduh hasil evaluasi pengendalian gratifikasi 2020, dan 20 instansi sudah mengunggah rencana kerja UPG tahun 2021. Daftar instansi dapat dilihat pada tautan https://www.kpk.go.id/gratifikasi/?p=3624,” terang Ipi
Sebelumnya, pada November 2020 KPK menyelenggarakan lomba UPG terbaik pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/D dengan menyelenggarakan ajang Penghargaan UPG Terbaik 2020.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di instansi sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya. UPG adalah motor penggerak PPG yang memiliki peran penting dalam melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi.
BACA JUGA : Marzuki Alie Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan
Sedangkan PPG adalah program pencegahan yang KPK kembangkan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
“Tujuannya, PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya,” tutup Ipi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Gempa Susulan DIY 14 Kali, BMKG Tegaskan Aktivitas Sesar Opak Melemah
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Bawa Celurit Seusai Cekcok Laka Lantas, Dua Pemuda Ditangkap
- Barcelona Siapkan Kontrak Panjang untuk Fermin Lopez hingga 2031
- Agustina Bantah Isu Jual Beli Jabatan Direksi BUMD Semarang
- PSS Sleman Ikut Panaskan Perebutan Puncak Grup Timur Championship
- Keraton Jogja Beri Serat Palilah Pemanfaatan Tanah SG di Turgo Sleman
- Tiket Kereta Mudik Lebaran 2026 Mulai Dijual, Ini Jadwal dan Tipsnya
- Satgas P2SP Ultimatum Kemenhub Tertibkan Pajak Kapal Asing
Advertisement
Advertisement



