Advertisement
KPK Kantongi Nama-Nama Pemberi Gratifikasi untuk Stefanus
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami sejumlah penerimaan dugaan gratifikasi oleh penyidik KPK dari unsur Polri Stefanus Robin Pattuju (SRP) sebesar Rp 438 juta.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, penyidik antirasuah sudah mengantongi sejumlah pihak-pihak yang diduga memberikan uang tersebut kepada Stefanus. Rencananya, KPK akan memanggil sejumlah orang tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan.
Advertisement
"Data awal kami miliki. Itu akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi, terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa," ucap Ali dikonfirmasi, Sabtu (24/4/2021).
Stefanus Robin kini sudah berstatus tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia terbukti menerima uang suap dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial mencapai Rp 1,3 miliar.
Uang itu, bertujuan agar Stepanus menghentikan perkara kasus korupsi yang tengah ditangani oleh KPK terhadap Syahrial di Tanjungbalai agar tidak naik ditahap penyidikan.
Adapun aktor yang mempertemukan Stepanus dan Syahrial adalah Wakil Ketua DPR Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin. Di mana, pertemuan awalnya terjadi di Rumah Dinas Aziz Syamsuddin sekitar Oktober 2020.
Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Penyidik KPK Ditahan 20 Hari
"AZ [Aziz Syamsuddin] memperkenalkan SRP [Stefanus Robin Pettuju] dengan MS [M. Syahrial] karena diduga MS terkait dengan masalah penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK, agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," jelas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Syahrial dan Stepanus, KPK turut menetapkan Maskur Husein selaku advokat sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Stepanus dan Maskur langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dimulai 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021.
Stepanus ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Maskur ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Untuk Wali Kota M. Syahrial, kata Firli, KPK masih dilakukan pemeriksaan intensif di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sehingga, belum dapat ditampilkan dalam konferensi pers.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kuota Haji: Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan
- Iran Prediksi Perang Timur Tengah Berakhir Sebelum Nowruz
- Google Maps Hadirkan Ask Maps, Chat AI untuk Cari Lokasi
- Libur Lebaran, Gunungkidul Targetkan PAD Wisata Rp1,7 Miliar
- Parlemen AS Nilai FIFA "Merampok" Suporter dengan Harga Tiket Mahal
- Jelang Lebaran, Produsen Oleh-oleh Kulonprogo Tambah Produksi
- Jersey Tandang Brasil 2026 Terinspirasi Jaguar dan Anaconda
Advertisement
Advertisement








