Advertisement
Rp11 Triliun Aset Tersangka Asabri Disita, Kejagung Masih Ingin Lebih
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan aset tersangka korupsi PT Asabri yang sudah disita mencapai Rp11 triliun dari total kerugian negara senilai Rp23,71 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengakui angka Rp11 triliun itu masih jauh dari total kerugian negara yang harus ditutup dalam perkara korupsi PT Asabri yaitu mencapai Rp23,71 triliun.
Advertisement
"Ya sudah lumayanlah itu kan Rp11 triliun," tutur Febrie kepada JIBI, Sabtu (1/5/2021).
Kendati demikian, kata Febrie, pihaknya tetap akan memburu seluruh aset tersangka korupsi PT Asabri yang disembunyikan sembilan tersangka baik di dalam maupun di luar negeri.
"Aset yang ada di dalam dan luar negeri masih kita kejar," katanya.
Dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Sembilan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Pemkab Bantul Terbitkan SE Larangan Gratifikasi Jelang Lebaran
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Tiket Kereta Lebaran Daop 6 Jogja Tersedia 309 Ribu, Ini Daftarnya
- BRIN Kembangkan Sistem Peringatan Dini Banjir dan Erosi
- Trump Ancam Naikkan Tarif Impor Tanpa Persetujuan Kongres
- Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
- Harga Cabai Tembus Rp100 Ribu, Petani Gunungkidul Panen Senyum
- Makanan Pembentuk Otot yang Mudah Dikonsumsi Sehari-hari
- Lima Pasar Sleman Jadi Lokasi Grebeg Takjil Ramadan
Advertisement
Advertisement







