Advertisement

Banyak Hari Libur, Korsel Perpanjang Aturan Jaga Jarak & Larangan Pertemuan Pribadi

Rezha Hadyan
Jum'at, 30 April 2021 - 21:17 WIB
Nina Atmasari
Banyak Hari Libur, Korsel Perpanjang Aturan Jaga Jarak & Larangan Pertemuan Pribadi Rute 7 Jalur Pendakian di Pulau Jeju menawarkan pemandangan pantai pulau yang paling indah. - Koreantimes.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Korea Selatan masih terus mengupayakan pencegahan Covid-19. Terkini, pemerintah setempat memutuskan memperpanjang aturan jaga jarak sosial dan larangan pertemuan pribadi antara lebih dari lima orang selama tiga minggu ke depan.

Dilansir dari The Korea Times, Pelaksana Tugas Perdana Menteri dan Wakil Menteri Urusan Perekonomian Korea Selatan Hong Nam-ki, dalam rapat di Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Nasional Korea Selatan pada Jumat (30/04/2021), mengatakan kondisi Covid-19 di dalam negeri masih serius sehingga kewaspadaan harus ditingkatkan pada Mei 2021 mengingat banyaknya hari libur terkait hari keluarga.

Advertisement

Oleh karena itu, pemerintah akan memperpanjang masa pekan pencegahan penyakit khusus yang sedang berlangsung dan sebelumnya direncanakan hingga satu minggu ke depan.

Baca juga: Bule Ngaku Lolos Karantina saat Masuk Indonesia Bikin Geger

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) melaporkan hingga hari Jumat (30/04/2021) dini hari, tercatat 661 kasus tambahan Covid-19 yang telah terkonfirmasi sehingga jumlah kumulatif kasus Covid-19 mencapai 122.007 orang.

Hingga hari Kamis (29/04/2021) jumlah penerima vaksin Covid-19 telah melampaui tiga juta orang dan proses vaksinasi semakin cepat dilakukan. Pemerintah berharap kekebalan massal Korea Selatan dapat terwujud pada bulan November 2021 seperti target awal.

Pemerintah berencana untuk mengizinkan pertemuan-pertemuan di fasilitas medis dan hidup warga lanjut usia bagi mereka yang telah menerima suntikan vaksin.

Baca juga: Ada Mafia Karantina, Jumlah Protokoler di Soetta Dibatasi

Warga Korea Selatan yang telah divaksinasi dan pulang dari luar negeri atau melakukan kontak langsung dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, dapat dibebaskan dari kewajiban karantina jika hasil tes Covid-19 dipastikan negatif. Namun, mereka harus mengikuti dua kali tes PCR dalam waktu 14 hari.

Sementara itu, alat tes Covid-19 mandiri telah mulai dijual di apotek. Pengguna alat itu dapat mengetahui hasil tes dalam waktu 15 - 30 menit setelah tes dilakukan.

Pemerintah menghimbau agar pengguna alat tersebut untuk melakukan tes PCR jika hasil tes mandiri positif ataupun mempunyai gejala sakit meskipun hasil tes mandiri menunjukkan negatif.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Korea Selatan telah memulai pemeriksaan atas vaksin buatan Rusia, Sputnik V, dan vaksin Novavax dari Amerika Serikat, sebelum mengajukan perizinan penggunaan vaksin-vaksin tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement