Advertisement
Bule Ngaku Lolos Karantina saat Masuk Indonesia Bikin Geger
Foto pemilik akun lena_butuzov_a yang tersebar di media sosial twitter
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR - Akun warga negara asing @lena_butuzov_a membuat heboh pengguna media sosial baru-baru ini. Ia mengaku berhasil masuk ke Indonesia tanpa menjalani karantina selama lima hari.
Dalam unggahan foto dirinya saat berada di Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, dia menulis caption bahwa saat pandemi Covid-19 adalah waktu terbaik untuk bepergian. Tidak hanya itu, dia juga berhasil menghindari proses karantina.
Advertisement
"Terbang keliling dunia selama pandemi dan tidak takut apa pun. Covid adalah waktu terbaik untuk bepergian," tulisnya sebagai caption foto.
Selain itu, bule tersebut juga menuliskan bahwa dia dan suaminya tiba di Jakarta pada 21 April. Juga tidak perlu menunggu izin dari pemerintah untuk meninggalkan hotel.
"Tanda terima mengatakan kami berada di Jakarta pada karantina bulan April dan kami tiba di Jakarta pada tanggal 21 April. Ini adalah pengalaman yang luar biasa," tambahnya dalam caption.
Baca juga: Ada Mafia Karantina, Pengawasan Pelaku Perjalanan dari India Diperketat
Akun twitter @Namaku Mei termasuk yang mengunggah pengakuan bule tersebut. Sementara, akun instagram @lena_butuzov_a tidak bisa diakses bisnis.com, Jumat (30/4/2021).
Seorang WNA Menceritakan tentang bagaimana dia, mengakali karantinanya
— ??????? þ?sε? ???????? (@Namaku_Mei) April 29, 2021
Ketika masuk ke?? ( Ig @lena_butuzov_a )
Ada tempat karantina yg kasih ijin untuk berenang, bahkan keluar dari hotel. pic.twitter.com/ghtlBSdOJ9
Kepala Sub Bagian Humas Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali I Putu Surya Dharma mengatakan pihak imigrasi tetap melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Jika ditemui ada pelanggaran, akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, mengenai keterangan bule tersebut yang berhasil lolos dari karantina bukan kewenangan dari pihak imigrasi.
"Kalau terkait karantina itu bukan menjadi wewenang pihak keimigrasian. Kalau WNA ditemui menyalahi ketentuan izin tinggal pasti akan ditindak," kata dia saat dihubungi Bisnis, Jumat, (30/4/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan Tersangka Baru Kasus Hibah Pariwisata Sleman Dinilai Lamban
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kapolri Siapkan Perpol No 10 Masuk Revisi UU Polri, Polemik Menguat
- KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang
- Inspektorat Gunungkidul Audit Dugaan Korupsi Kalurahan Ngunut
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Rp669 Miliar Dibongkar Bareskrim
- Polres Bantul Terjunkan 345 Personel Amankan Nataru 2025-2026
- Film Esok Tanpa Ibu Manfaatkan AI untuk Promosi Hari Ibu
- Pemda DIY Salurkan 2,4 Ton Beras untuk Mahasiswa Terdampak Bencana
Advertisement
Advertisement




