Advertisement
Pura-pura Jadi Buruh Angkut, Pria Ini Curi 5 Lusin Celana di Pasar Klewer
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, menunjukkan barang bukti lima lusin celana kain yang dicuri Wartiman di Pasar Klewer pada Jumat (9/4/2021). - Solopos.com/Ichsan Kholif Rahman
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO — Pencurian di Pasar Kliwon Solo terbongkar. Seorang warga Bogor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur bernama Wartiman alias Slamet, 53, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon setelah mencuri lima lusin celana pendek pria pada Jumat (9/4/2021) lalu.
Pelaku mengaku telah tiga kali mencuri di Pasar Klewer dengan memanfaatkan keramaian dan kelengahan pedagang.
Advertisement
Dalam konferensi pers di Mapolsek, Pasar Kliwon, Jumat (30/4/2021) siang, pelaku mengaku pernah bekerja di salah satu toko di Pasar Klewer. Sehingga ia memahami kapan Pasar Klewer ramai. Ia berpura-pura menjadi buruh angkut dan mencari kelalaian pemilik toko.
Baca juga: Lebaran Sudah Dekat, tapi Pasar Beringharjo Masih Sepi
“Saat ramai, saya diam-diam ambil satu lusin. Lalu saya sembunyikan di tempat lain. Lalu kembali lagi ambil satu lusin lagi. Pernah juga langsung ambil lima lusin,” papar dia.
Ia mengaku setiap lusin celana para penjual Pasar Klewer memasarkan seharga Rp430.000. Namun, di pasaran luar harganya Rp450.000.
Aksi pelaku akhirnya diketahui petugas keamanan Pasar Klewer yang masuk dalam bagian pengamanan bentukan Polsek Pasar Kliwon. Setelah tertangkap, residivis kasus pencurian itu mengaku kapok. Apalagi kini ia tidak bisa Lebaran di Nganjuk. Slamet mengaku uang hasil curian ia gunakan untuk membayar utang.
Baca juga: GeNose Akan Distandarisasi
Kapolsek Pasar Kliwon, Iptu Achmad Riedwan Prevoost, kepada wartawan, mengatakan kepolisian membentuk pengamanan khusus. Mereka terdiri atas petugas pasar dan pengamanan pasar. Hal itu menindaklanjuti maraknya kejahatan di pusat perbelanjaan seperti pencopetan dan menyilet tas.
Ia menambahkan jelang Lebaran, kepolisian intensif patroli di pasar tradisional maupun modern.
“Sering ada aduan kehilangan barang kepada kami. Biasanya penjual menjadi korban pencurian karena lengah melayani ramainya pembeli. Pelaku itu sudah mengetahui saat-saat ramai pembeli,” papar dia.
Ia meminta masyarakat untuk berhati-hati dan selalu waspada saat berada di pusat perbelanjaan.
Slamet dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
Advertisement
3 Titik Wisata di Gunungkidul Ini Diprediksi Paling Padat Saat Lebaran
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Konvoi Motor dan Petasan di Kalasan Sleman Berakhir di Kantor Polisi
- Jepang Lepas Cadangan Minyak Saat Jalur Hormuz Terganggu
- Warga Serbu Pasar Murah di Balai Kota Jogja Jelang Lebaran
- Atria Hotel Magelang Siap Hadirkan Paket Halal Bihalal yang Hangat
- Tekanan Harga Barang dan Jasa Diperkirakan Menguat Menjelang Lebaran
- Laporta Kembali Berkuasa di Barcelona Seusai Menang Telak di Pemilihan
- Kasus Siswa Tewas di Bandung Jadi Alarm Tradisi Geng Pelajar
Advertisement
Advertisement








