Advertisement
Aturan Ini Disebut Membatasi Ruang Ekspresi di Ranah Digital

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Southeast Asia Freedom of Expression Network menilai keberadaan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 5/2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat memiliki kewenangan yang berlebih dari hulu sampai hilir
Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan di tengah pengaturan yang begitu longgar akan sangat mudah atau rentan disalahgunakan, maka regulasi tersebut patut dikritisi karena berkaitan dengan kepentingan publik.
Advertisement
“Ada potensi tak terhindarkan bahwa kekhawatiran Permenkominfo No. 5/2020 akan disalahgunakan untuk membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah,” katanya lewat diskusi virtual, Rabu (28/4/2021).
Dia melanjutkan, secara arsitektur kelembagaan, memang belum ada lembaga atau badan independen yang dilibatkan, misalnya kemungkinan menjajaki mandat atau wewenang seperti pengadilan dalam mekanisme pemutusan akses. Alhasil, pengawasan dan pengujiannya menjadi lebih terbatas intervensi kekuasaan yang memiliki konflik kepentingan.
Dalam aturan ini, setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) diwajibkan mendaftarkan diri ke Kemenkominfo agar mendapat sertifikat. Jika tidak mendaftarkan diri, maka Kominfo bakal memblokir PSE tersebut.
Sekadar catatan, peraturan ini berlaku 6 bulan sejak Permenkominfo No 5/2020 ini diundangkan, yaitu sejak 24 November 2020, atau akan aktif pada Mei mendatang.
Damar pun menilai bahwa pengaturan seperti ini membuat Indonesia lebih represif dari banyak negara lainnya.
"Di hulu maksudnya kalau tidak daftar maka diblokir, sementara di hilir, kalau ada konten yang dianggap menyebarkan kecemasan di masyarakat maka bisa dilaporkan untuk diblokir," katanya.
BACA JUGA: Cegah Varian Baru Corona, Epidemiolog UGM: Pemerintah Harus Tegas
Menurutnya, salah satu definisi konten negatif yang tertuang dalam regulasi tersebut seperti definisi 'meresahkan masyarakat' dapat dikatakan tidak jelas ukuran ataupun standarnya. Begitu juga yang mengenai siapa yang punya wewenang untuk menentukan standar tersebut.
Dia mengatakan, atas dasar tersebut SAFEnet memberikan rekomendasi agar pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menata legislasi dan regulasi bila ketentuan pokok dan mendasarnya belum cukup tunggal dan utuh mengatur, sebagaimana dikaitkan dengan rencana atas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
“Aturan saat ini masih tersebar luas, dan tidak begitu jelas dipahami lingkup tanggung jawabnya. Artinya memerlukan penataan yang lebih komprehensif dan protektif,” katanya.
Selain itu, dia melanjutkan pemerintah perlu pula memastikan perlindungan hak privasi atau pribadi, termasuk dalam lingkup PSE privat, sehingga aturan yang terintegral terkait undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi dapat menjadi induk pengaturan.
“Perlu pula memastikan keterlibatan publik dalam pengembangan kebijakan atau pembentukan hukum peraturan perundang-undangan terkait, meskipun produk hukum itu bagian dari wewenang pilar eksekutif,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement