Advertisement

Penyidik KPK Tersangka Suap Reset Ponselnya sebelum Menyerahkan Diri

Newswire
Rabu, 28 April 2021 - 08:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Penyidik KPK Tersangka Suap Reset Ponselnya sebelum Menyerahkan Diri Ilustrasi. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - AKP Stefanus Robin Pattuju, penyidik KPK sekaligus tersangka kasus suap mengakui sempat mereset telepon selular miliknya saat diamankan oleh Propam Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Ia diamankan lantaran terlibat kasus suap terkait Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Tak tanggung-tanggung, Stefanus meminta uang mencapai Rp 1,3 miliar untuk dapat menghentikan kasus yang tengah ditelisik lembaga antirasuah tersebut.

Advertisement

Meski begitu, ia membantah ponselnya direset oleh pihak Propam Mabes Polri ketika ia ditangkap. Hal itu disampaikan Stefanus saat ia keluar dari pemeriksaan penyidik antirasuah.

"Enggak, enggak. Saya sendiri [reset ponsel miliknya]," ucap Stefanus di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021) malam.

Stefanus pun tak menjelaskan alasannya mereset ponselnya itu. Apalagi, ia menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan diri ke Propam Polri. Bukan dilakukan penangkapan.

"Saya menyerahkan diri," tutup Stefanus.

Baca juga: Penumpang Sepi Akibat Larangan Mudik, PO Bus Pilih Istirahatkan Armada

Dalam kasus ini, Stefanus dijerat KPK lantaran menerima suap dari M. Syahrial. Dimana tujuan suap itu untuk KPK tidak melakukan penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai.

Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.

Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Uang itupun diterima melalui rekening inisial RA. Di mana, RA merupakan adik dari Stefanus. Dalam proses itupun Stepanus dibantu oleh rekannya bernama Maskur Husein selaku advokat. Maskur pun kini juga sudah ditetapkan tersangka.

"AZ [Aziz Syamsuddin] memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut Tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,

Ketiga tersangka pun kini sudah dijerat KPK dan dilakukan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU

Kulonprogo
| Jum'at, 29 Maret 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement