Advertisement
Penyidik KPK Tersangka Suap Reset Ponselnya sebelum Menyerahkan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - AKP Stefanus Robin Pattuju, penyidik KPK sekaligus tersangka kasus suap mengakui sempat mereset telepon selular miliknya saat diamankan oleh Propam Mabes Polri, beberapa waktu lalu.
Ia diamankan lantaran terlibat kasus suap terkait Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Tak tanggung-tanggung, Stefanus meminta uang mencapai Rp 1,3 miliar untuk dapat menghentikan kasus yang tengah ditelisik lembaga antirasuah tersebut.
Advertisement
Meski begitu, ia membantah ponselnya direset oleh pihak Propam Mabes Polri ketika ia ditangkap. Hal itu disampaikan Stefanus saat ia keluar dari pemeriksaan penyidik antirasuah.
"Enggak, enggak. Saya sendiri [reset ponsel miliknya]," ucap Stefanus di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021) malam.
Stefanus pun tak menjelaskan alasannya mereset ponselnya itu. Apalagi, ia menyampaikan bahwa dirinya menyerahkan diri ke Propam Polri. Bukan dilakukan penangkapan.
"Saya menyerahkan diri," tutup Stefanus.
Baca juga: Penumpang Sepi Akibat Larangan Mudik, PO Bus Pilih Istirahatkan Armada
Dalam kasus ini, Stefanus dijerat KPK lantaran menerima suap dari M. Syahrial. Dimana tujuan suap itu untuk KPK tidak melakukan penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai.
Kasus ini berawal ketika M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dirumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu, Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Uang itupun diterima melalui rekening inisial RA. Di mana, RA merupakan adik dari Stefanus. Dalam proses itupun Stepanus dibantu oleh rekannya bernama Maskur Husein selaku advokat. Maskur pun kini juga sudah ditetapkan tersangka.
"AZ [Aziz Syamsuddin] memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut Tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,
Ketiga tersangka pun kini sudah dijerat KPK dan dilakukan penahanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Cegah Kecurangan Pengisian BBM, Polres Kulonprogo Cek SPBU
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Terbukti Melanggar Kode Etik
- Masjid Agung Kota Bogor Diresmikan, Begini Kemegahannya
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Advertisement
Advertisement