Wajib Halal Kosmetik Diminta Ditunda, UMKM Dinilai Belum Siap
Pelaku industri kosmetik meminta wajib halal Oktober 2026 ditunda satu tahun karena kesiapan UMKM dan sertifikasi bahan baku impor masih menjadi tantangan.
Kader Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) memberikan vaksin imunisasi kepada balita di Posyandu Kunir, Desa Sukaurip, Balongan, Indramayu, Jawa Barat, Senin (10/8/2020)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Angka cakupan imunisasi dasar lengkap dan imunisasi lanjutan bayi di bawah dua tahun (baduta) secara nasional masih di bawah target minimal 95% pada 2020. Mayoritas imunisasi pun menurun.
Penurunan cakupan yang siginifikan salah satunya terjadi pada imunisasi polio suntik (IPV). Data terakhir dari Kementerian Kesehatan mencatat pada 2020, hanya 8,5 persen cakupan imunisasi IPV, sementara tahun sebelumnya mencapai 61,5 persen.
"Kekosongan vaksin IPV karena kendala proses pengadaan menyebabkan kesenjangan cakupan IPV antara Agustus 2019 sampai Agustus 2020," tutur Kepala Kelompok Penasihat Teknis Indonesia untuk Imunisasi (ITAGI) Prof.Sri Rezeki Hadinegoro dalam diskusi virtual, Jumat (23/4/2021).
Sementara itu, untuk cakupan imunisasi polio tetes (OPV 4), baru mencapai 54,8 persen pada 2020, sementara pada 2019 sebesar 71,2 persen.
Sri menjelaskan rendahnya cakupan vaksinasi ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, orang tua khawatir terpapar Covid-19 ketika datang bersama bayinya ke fasilitas kesehatan. Kemudian, ini juga dipicu adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ditambah lagi, kurangnya sumber daya manusia (SDM) di fasilitas kesehatan, dan pengalihan SDM kesehatan anak untuk mengatasi pandemi.
Padahal kata dia imunisasi dasar penting bagi bayi dan anak sampai umur 18 bulan untuk melindungi dari berbagai penyakit berbahaya lain yang telah berjalan selama ini. Vaksin bekerja dengan cara membuat sistem kekebalan tubuh untuk melawan penyakit tertentu secara efektif dan spesifik sehingga mencegah perkembangan penyakit atau mengurangi keganasan penyakit.
Selain itu, lanjut Sri, imunisasi adalah cara sederhana dan efektif untuk melindungi anak dari penyakit serius. Ini tidak hanya membantu melindungi individu, tetapi juga melindungi komunitas yang lebih luas dengan meminimalkan penyebaran penyakit.
"Apabila banyak bayi dan balita yang tidak mendapatkan imunisasi dasar lengkap kelak dapat terjadi wabah berbagai penyakit yang akan mengakibatkan banyak anak sakit berat, cacat, atau meninggal," pungkasnya.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular LangsungKemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi mengakui bahwa capaian imunisasi nasional masih di bawah target minimal 95 persen.
"Tidak tercapai untuk hampir semua jenis imunisasi, masih ada 786.000 anak Indonesia belum mendapatkan imunisasi dasar lengkap di 2020, ini berpotensi muncul kejadian luar biasa pada anak," tegasnya.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk tetap melakukan imunisasi sesuai dengan jadwal dan rekomendasi dokter demi melindungi diri dari penyakit infeksi yang berbahaya, bahkan penyakit yang mematikan, termasuk pada orang dewasa.
Dia menjelaskan keberhasilan dalam meningkatkan cakupan imunisasi dewasa akan berdampak pada penurunan angka kematian dan kesakitan serta biaya pengobatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Pelaku industri kosmetik meminta wajib halal Oktober 2026 ditunda satu tahun karena kesiapan UMKM dan sertifikasi bahan baku impor masih menjadi tantangan.
Kapolri Suyudi Ario Seto langsung melakukan mutasi 88 personel setelah dilantik. Sebanyak 23 Pati juga bergeser dan sejumlah Kapolda berganti.
KemenPPPA menegaskan anak terduga pelaku dan anak saksi dalam kasus perundungan hingga tewas di Pemalang tetap harus mendapat perlindungan.
Pemkab Bantul memperpanjang kontrak 3.325 P3K paruh waktu. Sebanyak 10 pegawai tak diperpanjang karena pensiun, mengundurkan diri, kinerja, dan meninggal.
KPK masih menunggu kedatangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Kemenko IPK menyebut groundbreaking Giant Sea Wall berbasis mangrove dilakukan Oktober 2026, sementara infrastruktur keras ditargetkan tahun depan.