Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Penerbangan berjadwal internasional dapat diizinkan pada rute tertentu./airindia.in
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menerangkan warga negara India yang sempat masuk ke Indonesia beberapa hari lalu menggunakan pesawat sewa alias charter flight.
Jhoni menjelaskan129 penumpang tersebut menggunakan berbagai macam persyaratan agar masuk ke Tanah Air.
Perinciannya adalah 38 warga negara India memegang visa kunjungan, 46 orang WN India memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), 1 orang warga negara AS pemegang KITAS, 32 WN India pemegang Visa Tinggal Terbatas (VITAS), WNI 12 orang dan kru pesawat WNI 11 orang.
“Memang benar pada hari Rabu itu mendarat 1 pesawat Air Asia dengan kode penerbangan QZ988 dari Chennai ke Bandara Soekarno - Hatta mengangkut 129 penumpang … Ini adalah charter flight,” kata Jhoni dalam siaran virtual, Jumat (23/4/2021).
Kementerian Kesehatan melaporkan dari 129 orang penumpang tersebut, 12 WNA di antara dinyatakan positif terpapar Covid-19. Pemerintah juga telah melakukan Whole Genome Sequencing kepada seluruh penumpang, namun hasilnya belum diketahui.
Di samping itu, Jhoni menyebut bahwa saat ini terdapat sejumlah penumpang dari India yang sedang menuju Tanah Air. Keberangkatan itu dilakukan setelah mereka terlanjur mengantongi visa.
Pemberian visa tersebut terjadi sebelum pemerintah memutuskan untuk menghentikan permohonan visa dari India sejak Kamis (22/4/2021) pukul 12.00 siang.
Guna mengantisipasi kedatangan tersebut, Dirjen Imigrasi menyebut bahwa mereka tetap akan menerapkan protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan hingga karantina selama 5 x 24 jam.
“Ini mungkin ada yang masih dalam perjalanan, on air sekarang ini. Ini akan tetap kita antisipasi dan apabila memang nanti masuk ke Indonesia ke bandara kita tetap mengacu dengan protokol kesehatan,” paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Sarwendah bantah keras fitnah ikut pesugihan di Gunung Kawi. Kuasa hukum sebut itu murni syuting horor dan bidik konten video Pesulap Merah.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.
Taeyang BIGBANG merilis album Quintessence setelah 9 tahun, berisi 10 lagu dan kolaborasi global lintas musisi.
xAI meluncurkan Grok Build, AI coding berbasis terminal untuk saingi Claude Code dengan fitur plan mode dan sub-agent.
Polresta Sleman bentuk tim khusus untuk selidiki kasus 11 bayi di Pakem, termasuk dugaan adopsi ilegal dan TPPO.