Advertisement
3,38 Kuintal Obat Mercon Disita Polres Magelang, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG– Menjelang Lebaran, peredaran mercon dan bahan bakunya menjadi salah satu fokus pantauan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang. Hasilnya, Polres berhasil mengamankan 3,38 kuintal obat mercon atau petasan dan bahan bakunya.
Dalam kasus ini, tiga orang pelaku juga ditangkap terdiri Irfan Ismayanto, 19, warga Bumirejo Kota Mungkid, Muh Soleh Rofi'i, 47, warga Banyusari Tegalrejo dan Sobrun Jamilun, 43 warga Purwodadi Tegalrejo.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat, tentang adanya transaksi mercon di Metro Square Mertoyudan pada 15 April lalu.
Baca juga: 5.000 Awak Angkutan Darat di DIY Bakal Kehilangan Penghasilan Akibat Larangan Mudik
Advertisement
"Saat itu, satu orang bernama Irfan kami tangkap bersama barang bukti delapan kg obat mercon," kata Ronal, dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).
Dari informasi pelaku Irfan tersebut, petugas melakukan pengembangan tentang asal obat mercon tersebut. Irfan menyebutkan bahwa obat mercon tersebut tersebut dari berasal dari Muh Soleh.
"Selanjutnya Tim Resmob melakukan penggeledahan rumah tersangka Muh Soleh. Tersangka ditangkap saat sedang meracik bahan-bahan untuk membuat mercon. Bahan mercon di lokasi itu ada 30 km kami sita,” ujar Kapolres.
Dari pengembangan lagi, tersangka Muh Soleh mengaku mercon didapatkan dari Sobrun. Petugas pun menelusuri dan berhasil menangkap Sobrun beserta bahan baku obat mercon sebanyak kurang lebih 3 kuintal.
Baca juga: Gegara Kunjungan Orang Tua, Awal Mula Ponpes di Kulonprogo Terpapar Corona
Kapolres juga mengungkapkan, bahwa tersangka Sobrun ini merupakan residivis kasus yang sama. “Jadi Sobrun ini dulu penah ditahan juga karena kasus obat mercon atau petasan tahun 2018 lalu. Kemudian sudah bebas, namun kini berbuat kembali,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Magelang. Ketiganya akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951. Dengan unsur Pasal Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh; menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa; mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan; mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api; amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Kini petugas terus mengembangkan asal mula pemasok barang baku ke tersangka. Informasi sementara dari pengakuan tersangka, bahan baku berasal dari Semarang,” kata Ronal.
Sedangkan Sobrun mengaku kembali memperjualbelikan obat mercon karena tergiur keuntungannya. Ia biasa menjualnya melalui media sosial.
"Kalau lebaran kan orang suka membunyikan mercon, jadi mercon laku keras, makanya saya jualan lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
- Bali Kembali Banjir, Kini Sampai ke Canggu
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
Advertisement

Pemkab Sleman Siapkan Plt Lurah Tegaltirto yang Kena Kasus Korupsi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
- Kecelakaan di Bromo, 8 Karyawan RSBS Jember Meninggal Dunia
- Israel Menyerang, 350.000 Penduduk Gaza Terpaksa Mengungsi
- Kronologi Kecelakaan Bus di Lereng Gunung Bromo Tewaskan 8 Orang
- Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
- Waspada Gelombang Tinggi Samudra Hindia 15-17 September
- Pengusaha Dukung Rekomendasi MUI untuk Jaminan Halal Menu MBG
Advertisement
Advertisement