Advertisement
3,38 Kuintal Obat Mercon Disita Polres Magelang, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Kapolres Magelang AKBP Ronal A. Purba memaparkan temuan obat mercon, dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021). - Harian Jogja/Nina Atmasari
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG– Menjelang Lebaran, peredaran mercon dan bahan bakunya menjadi salah satu fokus pantauan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Magelang. Hasilnya, Polres berhasil mengamankan 3,38 kuintal obat mercon atau petasan dan bahan bakunya.
Dalam kasus ini, tiga orang pelaku juga ditangkap terdiri Irfan Ismayanto, 19, warga Bumirejo Kota Mungkid, Muh Soleh Rofi'i, 47, warga Banyusari Tegalrejo dan Sobrun Jamilun, 43 warga Purwodadi Tegalrejo.
Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba mengatakan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat, tentang adanya transaksi mercon di Metro Square Mertoyudan pada 15 April lalu.
Baca juga: 5.000 Awak Angkutan Darat di DIY Bakal Kehilangan Penghasilan Akibat Larangan Mudik
Advertisement
"Saat itu, satu orang bernama Irfan kami tangkap bersama barang bukti delapan kg obat mercon," kata Ronal, dalam konferensi pers, Senin (19/4/2021).
Dari informasi pelaku Irfan tersebut, petugas melakukan pengembangan tentang asal obat mercon tersebut. Irfan menyebutkan bahwa obat mercon tersebut tersebut dari berasal dari Muh Soleh.
"Selanjutnya Tim Resmob melakukan penggeledahan rumah tersangka Muh Soleh. Tersangka ditangkap saat sedang meracik bahan-bahan untuk membuat mercon. Bahan mercon di lokasi itu ada 30 km kami sita,” ujar Kapolres.
Dari pengembangan lagi, tersangka Muh Soleh mengaku mercon didapatkan dari Sobrun. Petugas pun menelusuri dan berhasil menangkap Sobrun beserta bahan baku obat mercon sebanyak kurang lebih 3 kuintal.
Baca juga: Gegara Kunjungan Orang Tua, Awal Mula Ponpes di Kulonprogo Terpapar Corona
Kapolres juga mengungkapkan, bahwa tersangka Sobrun ini merupakan residivis kasus yang sama. “Jadi Sobrun ini dulu penah ditahan juga karena kasus obat mercon atau petasan tahun 2018 lalu. Kemudian sudah bebas, namun kini berbuat kembali,” tegasnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolres Magelang. Ketiganya akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU No 12 / DRT / tahun 1951. Dengan unsur Pasal Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh; menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa; mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan; mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api; amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
“Kini petugas terus mengembangkan asal mula pemasok barang baku ke tersangka. Informasi sementara dari pengakuan tersangka, bahan baku berasal dari Semarang,” kata Ronal.
Sedangkan Sobrun mengaku kembali memperjualbelikan obat mercon karena tergiur keuntungannya. Ia biasa menjualnya melalui media sosial.
"Kalau lebaran kan orang suka membunyikan mercon, jadi mercon laku keras, makanya saya jualan lagi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
Advertisement
Simulasi Embarkasi Haji Kulonprogo Ungkap Kendala Parkir dan X-Ray
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Fasilitas Kesehatan Terdampak Bencana Mulai Pulih Bertahap
- Banjir Bandang Probolinggo Rusak 7 Jembatan dan 40 Rumah Warga
- Tunggal Putri Bulutangkis Indonesia Gagal Raih Emas SEA Games 2025
- Produk Rumah Tangga Berisiko Tingkatkan Gangguan Kehamilan
- Voli Pantai Putra Indonesia Jaga Rekor Tak Terkalahkan di SEA Games
- Buntut Kisruh, Polda Metro Jaya Evaluasi SOP Penarikan Kendaraan
- Pemerintah Siapkan Hunian Korban Bencana di Sumatera
Advertisement
Advertisement




