Advertisement

THR Tak Dibayar, Segera Lapor ke bantuan.kemnaker.go.id

Newswire
Senin, 19 April 2021 - 19:27 WIB
Bhekti Suryani
THR Tak Dibayar, Segera Lapor ke bantuan.kemnaker.go.id Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dipantau dari Jakarta pada Senin (12/4/2021). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Posko THR Lebaran tahun ini resmi dibuka. Pekerja yang ingin mengadukan persoalan THR bisa memanfaatkan saluran pengaduan tersebut. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya atau Posko THR 2021. Posko tersebut berfungsi untuk memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR pada Hari Raya Idulfitri 2021.

Advertisement

"Momentum bulan Ramadan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh serta mewajibkan pengusaha untuk membayar THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruh sebelum H-7 Lebaran," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual seperti dikutip dari Antara, Senin (9/4/2021).

Namun, dia mengungkapkan pemerintah memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayarkannya sesuai waktu yang ditentukan. Perusahaan terdampak, lanjutnya, diberi kelonggaran pembayaran maksimal sehari sebelum atau setelah hari raya.

Ida memberi catatan, ketetapan itu berlaku jika sebelumnya perusahaan mencapai kesepakatan dengan pekerja. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran agar sesuai aturan, Kemnaker kemudian membentuk Posko Pelaksanaan THR Keagamaan 2021.

Posko THR 2021 bertujuan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Warga Jogja, Dana Bansos dari APBD Tahun Ini Tetap Ada! Cek Siapa Penerimanya

"Posko itu akan memberikan layanan kepada pekerja atau buruh dan pengusaha dengan tiga aspek utama, yaitu informasi seputar kebijakan aturan THR 2021, ruang konsultasi, dan pengaduan pelaksanaan THR 2021," imbuhnya.

Pemanfaatan posko itu bisa dilakukan dengan tatap muka langsung di kantor Kemnaker yang memperhatikan protokol kesehatan atau melalui daring (online) yang bisa diakses lewat www.bantuan.kemnaker.go.id atau call center 1500 630. Layanan Posko THR 2021 diberlakukan mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja 08.00 WIB-15.00 WIB

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Ida mengatakan posko tahun ini tidak hanya melibatkan berbagai unsur unit kerja internal Kemnaker. Dia juga mendorong keterlibatan perwakilan serikat pekerja serta pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau.

"Ini yang berbeda posko tahun ini dibandingkan tahun lalu, kami ingin benar-benar melibatkan stakeholder ketenagakerjaan," jelas Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Disbud DIY Rilis Lima Film Angkat Kebudayaan Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement