Advertisement
THR Tak Dibayar, Segera Lapor ke bantuan.kemnaker.go.id
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Posko THR Lebaran tahun ini resmi dibuka. Pekerja yang ingin mengadukan persoalan THR bisa memanfaatkan saluran pengaduan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi meluncurkan Posko Tunjangan Hari Raya atau Posko THR 2021. Posko tersebut berfungsi untuk memantau dan menanggulangi pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR pada Hari Raya Idulfitri 2021.
Advertisement
"Momentum bulan Ramadan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2021 bagi pekerja atau buruh serta mewajibkan pengusaha untuk membayar THR keagamaan secara penuh kepada pekerja atau buruh sebelum H-7 Lebaran," kata Menaker Ida dalam konferensi pers virtual seperti dikutip dari Antara, Senin (9/4/2021).
Namun, dia mengungkapkan pemerintah memberikan sedikit kelonggaran bagi perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tidak mampu membayarkannya sesuai waktu yang ditentukan. Perusahaan terdampak, lanjutnya, diberi kelonggaran pembayaran maksimal sehari sebelum atau setelah hari raya.
Ida memberi catatan, ketetapan itu berlaku jika sebelumnya perusahaan mencapai kesepakatan dengan pekerja. Dalam rangka pelaksanaan pembayaran agar sesuai aturan, Kemnaker kemudian membentuk Posko Pelaksanaan THR Keagamaan 2021.
Posko THR 2021 bertujuan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagamaan, memantau pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Warga Jogja, Dana Bansos dari APBD Tahun Ini Tetap Ada! Cek Siapa Penerimanya
"Posko itu akan memberikan layanan kepada pekerja atau buruh dan pengusaha dengan tiga aspek utama, yaitu informasi seputar kebijakan aturan THR 2021, ruang konsultasi, dan pengaduan pelaksanaan THR 2021," imbuhnya.
Pemanfaatan posko itu bisa dilakukan dengan tatap muka langsung di kantor Kemnaker yang memperhatikan protokol kesehatan atau melalui daring (online) yang bisa diakses lewat www.bantuan.kemnaker.go.id atau call center 1500 630. Layanan Posko THR 2021 diberlakukan mulai 20 April hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja 08.00 WIB-15.00 WIB
Berbeda dengan tahun sebelumnya, Ida mengatakan posko tahun ini tidak hanya melibatkan berbagai unsur unit kerja internal Kemnaker. Dia juga mendorong keterlibatan perwakilan serikat pekerja serta pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional sebagai tim pemantau.
"Ini yang berbeda posko tahun ini dibandingkan tahun lalu, kami ingin benar-benar melibatkan stakeholder ketenagakerjaan," jelas Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement