Advertisement
Begini Formula Perhitungan Besaran THR Lebaran

Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau telah menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Nomor M/6/HK.04/IV/2021, perihal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), bagi pekerja buruh di perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau, Jonli mengatakan tindak lanjut tersebut berupa surat edaran dari Gubernur Riau Syamsuar, yang telah mengeluarkan surat edaran peraturan pembayaran THR, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menaker.
Advertisement
Menurutnya surat edaran Menaker dan juga dari Gubernur Riau ini, lebih awal dikeluarkan agar perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan buruhnya, bisa mengetahui pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.
Dalam surat edaran Menaker, paling lambat H-7 atau 7 hari menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H/2021, sudah dibayarkan.
“Jadi Gubernur Riau, mengirimkan surat ke Kabupaten Kota, memberitahukan secara tertulis kepada perusahaan, pada wilayah kerja untuk memastikan pembayaran THR keagamaan kepada pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan bagi pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha, berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu [PKWTT] atau perjanjian kerja waktu tertentu [PKWT],” ujar Jonli, Rabu (14/4/2021).
Dia menjelaskan untuk besaran THR Keagamaan yang diberikan dengan ketentuan, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
BACA JUGA: Update Covid-19 di DIY 15 April 2021, Cek Datanya
Kemudian bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, yang telah ditetapkan, yakni masa kerja dikalikan 1 bulan upah 12. Dan bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut.
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah, 1 bulan dihitung berdasarkan rata- rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Jadi para pekerja/buruh yang baru bekerja belum sampai satu tahun juga akan menerima THR, sesuai dengan hitungan yang telah ditetapkan. Tentu tidak sama dengan yang bekerja satu tahun, dihitung secara proporsional. Bisa saja mendapat setengah dari gaji penuh, atau kurang."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement