Advertisement
Sidang Lanjutan Rizieq Dijaga Ketat, Warga Tertahan di Depan PN Jaktim
Suasana di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat berlangsungnya sidang Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (12/4/2021). - Antara/Yogi Rachman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Sidang lanjutan Rizieq Shihab berlangsung hari ini, Senin (12/4/2021). Aparat keamanan melakukan penjagaan secara ketat Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Karena penjagaan itu, sejumlah warga yang ingin memasuki gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur sempat tertahan.
Advertisement
Pantauan Antara --jaringan Harianjogja.com di lokasi, Senin (12/4/2021) hingga pukul 09.45 WIB di antara mereka yang tertahan masuk PN Jakarta Timur adalah masyarakat yang akan mengurus perkara.
Antrean terlihat menumpuk di depan gerbang PN Jakarta Timur.
Baca juga: Resepsi Pernikahan Boy William dan Karen Bakal Digelar di Tiga Kota
Sementara itu, petugas PN Jakarta Timur dibantu oleh kepolisian mengatur giliran masyarakat yang hendak mengurus perkara dengan menyebutkan nomor perkara.
Tak hanya itu, petugas juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan tidak berkerumun.
"Imbauan kepada pengunjung Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tidak berkerumun. Untuk selalu menjaga jarak," kata petugas keamanan melalui pengeras suara.
Baca juga: Nissa Sabyan Kembali Rilis Lagu Baru, Ayus Jadi Model Video Klipnya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya akan dihadirkan sebanyak 10 saksi pada sidang lanjutan kasus Rizieq Shihab kali ini.
Beberapa saksi yang disebutkan oleh JPU adalah mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara serta mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Siaran Piala Dunia 2026 Didorong Jadi Penggerak Optimisme Warga DIY
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- PN Wonosari Tegas, Penggelapan Fidusia Dihukum 8 Bulan
- Tim SAR Masih Cari 20 Korban Longsor Bandung Barat
- Persis Solo vs Persib Bandung: Skor Sementara 0-0
- Ojol Tuntut THR Wajib, Skema BHR Dinilai Tak Adil
- Bantul Usulkan Tiga SPAM Baru untuk Layanan Air Minum
- Persib Bandung Sementara Unggul 1-0 atas Persis Solo
- Kimaya Sudirman Yogyakarta Hadirkan Promo Buka Puasa Lentera Ramadhan
Advertisement
Advertisement



