Advertisement
THR Wajib Dibayar Penuh, Nasib Perusahaan yang Tak Mampu?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh kepada pekerja. Pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari H, dengan opsi penyesuaian bagi yang tidak mampu melalui perundingan secara bipartit.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bagi perusahaan yang melakukan perundingan secara bipartit, pemerintah memberikan waktu hingga h-1 sebelum lebaran untuk melakukan pembayaran dan memberikan sebelumnya laporan terkait kepada pemerintah.
Advertisement
"Meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan kemampuan untuk membayar THR keagamaan 2021 secara tepat waktu kepada pekerja berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang transparan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Waspada! Puluhan Talut di Bantul Rawan Longsor
Dalam kebijakan yang dituangkan dalam SE No. M6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR, pemerintah daerah diminta memastikan kesepakatan pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayarkan kewajiban.
Hasil kesepakatan bipartit tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah paling lambat 7 hari sebelum lebaran, termasuk laporan keuangan 2 tahun terakhir.
Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan roda ekonomi yang mulai bergerak meskipun masih terbatas. Adapun, perusahaan yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar dan tidak mengurangi kewajiban yang mesti dibayarkan kepada pekerja.
"Saya kira, ada ruang bagi perusahaan dan pekerja dengan dilakukannya pembicaraan secara kekeluargaan, dan perusahaan diminta dapat menyampaikan kondisi keuangan perusahaan secara transparan," lanjutnya.
Namun demikian, kebijakan tersebut masih berpotensi tidak efektif. Sebab, sebagian besar perusahaan di Tanah Air dikatakan belum memiliki kemampuan membayarkan THR. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan lebih dari 80 persen perusahaan di Tanah Air belum mampu membayarkan THR secara penuh.
Baca juga: DKI Catat Vaksinasi Lansia Tertinggi se-Indonesia
Tahun lalu, realiasi pembayaran THR tercatat bermasalah. Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh pada 2020. Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.
Lebih terperinci, dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
- Pengelolaan Sampah di Pasar Tradisional Bakal Diperketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini, Jumat 4 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kapal Feri Membawa 53 Penumpang dan 12 Kru Tenggelam di Selat Bali, Basarnas Kerahkan Rigid Inflatable Boat
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Innalillahi, Direktur Rumah Sakit Indonesia Gugur Bersama Keluarganya Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Fakta Uang Tunai Rp2,8 Milliar dan Pistol Baretta di Rumah Topan Ginting, Anak Buah Bobby Nasution
- Tenggelam di Selat Bali, Ini Daftar Penumpang Kapal Tunu Pratama Jaya
- Hasil Kunjungan Presiden Prabowo: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Investasi Senilai Rp437 Triliun
- Presiden Prabowo Tunaikan Ibadah Umrah Saat Kunjungan ke Arab Saudi, Cium Hajar Aswad
Advertisement
Advertisement