Advertisement
THR Wajib Dibayar Penuh, Nasib Perusahaan yang Tak Mampu?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. - Kemnaker
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh kepada pekerja. Pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari H, dengan opsi penyesuaian bagi yang tidak mampu melalui perundingan secara bipartit.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bagi perusahaan yang melakukan perundingan secara bipartit, pemerintah memberikan waktu hingga h-1 sebelum lebaran untuk melakukan pembayaran dan memberikan sebelumnya laporan terkait kepada pemerintah.
Advertisement
"Meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan kemampuan untuk membayar THR keagamaan 2021 secara tepat waktu kepada pekerja berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang transparan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Waspada! Puluhan Talut di Bantul Rawan Longsor
Dalam kebijakan yang dituangkan dalam SE No. M6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR, pemerintah daerah diminta memastikan kesepakatan pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayarkan kewajiban.
Hasil kesepakatan bipartit tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah paling lambat 7 hari sebelum lebaran, termasuk laporan keuangan 2 tahun terakhir.
Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan roda ekonomi yang mulai bergerak meskipun masih terbatas. Adapun, perusahaan yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar dan tidak mengurangi kewajiban yang mesti dibayarkan kepada pekerja.
"Saya kira, ada ruang bagi perusahaan dan pekerja dengan dilakukannya pembicaraan secara kekeluargaan, dan perusahaan diminta dapat menyampaikan kondisi keuangan perusahaan secara transparan," lanjutnya.
Namun demikian, kebijakan tersebut masih berpotensi tidak efektif. Sebab, sebagian besar perusahaan di Tanah Air dikatakan belum memiliki kemampuan membayarkan THR. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan lebih dari 80 persen perusahaan di Tanah Air belum mampu membayarkan THR secara penuh.
Baca juga: DKI Catat Vaksinasi Lansia Tertinggi se-Indonesia
Tahun lalu, realiasi pembayaran THR tercatat bermasalah. Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh pada 2020. Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.
Lebih terperinci, dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Rabu 24 Desember 2025
- SIM Keliling Kota Jogja Buka, Cek Lokasi dan Jamnya
- Arus Kendaraan Naik di Libur Nataru, Polresta Sleman Siapkan Tim Urai
- Jalur Trans Jogja Terbaru Hari Ini, Cek Tarifnya di Sini
- Warga Kulonprogo Galang Donasi Rp465 Juta bagi Korban Bencana Sumatera
- Menteri Nusron Tegaskan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis 24 Desember Ini
Advertisement
Advertisement




