Advertisement

THR Wajib Dibayar Penuh, Nasib Perusahaan yang Tak Mampu? 

Rahmad Fauzan
Senin, 12 April 2021 - 12:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
THR Wajib Dibayar Penuh, Nasib Perusahaan yang Tak Mampu?  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. - Kemnaker

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan perusahaan-perusahaan di Tanah Air agar membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2021 secara penuh kepada pekerja. Pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari H, dengan opsi penyesuaian bagi yang tidak mampu melalui perundingan secara bipartit.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bagi perusahaan yang melakukan perundingan secara bipartit, pemerintah memberikan waktu hingga h-1 sebelum lebaran untuk melakukan pembayaran dan memberikan sebelumnya laporan terkait kepada pemerintah.

Advertisement

"Meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan kemampuan untuk membayar THR keagamaan 2021 secara tepat waktu kepada pekerja berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang transparan," ujar Ida dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Waspada! Puluhan Talut di Bantul Rawan Longsor

Dalam kebijakan yang dituangkan dalam SE No. M6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR, pemerintah daerah diminta memastikan kesepakatan pembayaran THR tidak menghilangkan kewajiban pengusaha dalam membayarkan kewajiban.

Hasil kesepakatan bipartit tersebut harus dilaporkan kepada pemerintah paling lambat 7 hari sebelum lebaran, termasuk laporan keuangan 2 tahun terakhir.

Keputusan tersebut diambil pemerintah setelah mempertimbangkan roda ekonomi yang mulai bergerak meskipun masih terbatas. Adapun, perusahaan yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar dan tidak mengurangi kewajiban yang mesti dibayarkan kepada pekerja.

"Saya kira, ada ruang bagi perusahaan dan pekerja dengan dilakukannya pembicaraan secara kekeluargaan, dan perusahaan diminta dapat menyampaikan kondisi keuangan perusahaan secara transparan," lanjutnya.

Namun demikian, kebijakan tersebut masih berpotensi tidak efektif. Sebab, sebagian besar perusahaan di Tanah Air dikatakan belum memiliki kemampuan membayarkan THR. Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan lebih dari 80 persen perusahaan di Tanah Air belum mampu membayarkan THR secara penuh. 

Baca juga: DKI Catat Vaksinasi Lansia Tertinggi se-Indonesia

Tahun lalu, realiasi pembayaran THR tercatat bermasalah. Berdasarkan data Posko pengaduan THR Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat sebanyak 336 perusahaan diadukan oleh 453 pengaduan yang berasal dari pekerja/buruh pada 2020. Perusahaan-perusahaan tersebut dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran pembayaran THR.

Lebih terperinci, dari 453 pengaduan pembayaran THR tersebut, sebanyak 146 pengaduan akibat THR belum dibayarkan, 3 pengaduan THR belum disepakati, 78 pengaduan akibat THR terlambat bayar, dan 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement