Advertisement
Ekonom Sebut Permenperin Nomor 3/2021 Tak Sejalan dengan Swasembada Gula

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ekonom mempertanyakan landasan dirilisnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/2021 tentang tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Regulasi turunan UU Cipta Kerja tersebut dinilai tidak selaras dengan cita-cita swasembada gula yang selalu digaungkan. Belum lagi, kondisi di lapangan impor gula justru terus meningkat kendati di tengah pelemahan kinerja industri akibat pandemi tahun lalu.
Advertisement
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan per Januari 2021, Indonesia sudah mengimpor 500.000 ton untuk satu bulan. Dia pun mengkhawatirkan impor akan menembus lebih dari 5 juta ton untuk tahun ini.
BACA JUGA : Keinginan Pemerintah Impor Gula 150.000 Ton Dinilai
"Jadi boro-boro akan swasembada yang ada impor semakin kencang kemudian jika Permenperin 3/2021 bertujuan menjamin ketersediaan gula untuk konsumsi dan industri saya justru mempertanyakan apa selama ini tidak terjamin buktinya impor bebas saja dan cenderung naik," katanya dalam webinar, Rabu (7/4/2021).
Semantara itu, Tauhid mengemukakan jika alasan lain guna menjaga tingkat harga karena harga internasional naik, padahal umumnya menggunakan sistem kontrak yang terjamin ketersediaannya. Untuk itu, kebijakan ini dikhawatirkan hanya karena kuota dan keuntungan masing-masing pengusaha yang terganggu.
Tauhid pun mneyebut selama ini dalam data Badan Pusat Statistika, data impor rafinasi untuk kebutuhan industri masih tidak bisa terdeteksi dengan baik. Saat ini di Indonesia juga belum memiliki neraca produksi dan konsumsi impor, padahal ada kalangan petani yang perlu dilindungi.
BACA JUGA : Amankan Pasokan Lebaran, 75.000 Ton Gula Kristal Putih
Menurut Tauhid, dalam Permenperin Nomor 3/2021 juga terdapat sejumlah pasal yang bisa membuka celah rembesan, mal administrasi, anti persaingan usaha yang tidak sehat.
"Pasal 10 ayat 3 juga membuka celah koordinasi melemah dan impor tidak terkendali karena penyusunan raw sugar sebagai bahan baku untuk jangka waktu satu tahun berikutnya dapat dikoordinasikan dengan K/L lain," ujarnya.
Alhasil, Tauhid sepakat agar Permenperin Nomor 3/2021 direvisi dengan mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat hingga tertib administrasi, dan kordinasi antar kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement