Advertisement
Ekonom Sebut Permenperin Nomor 3/2021 Tak Sejalan dengan Swasembada Gula

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ekonom mempertanyakan landasan dirilisnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/2021 tentang tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Regulasi turunan UU Cipta Kerja tersebut dinilai tidak selaras dengan cita-cita swasembada gula yang selalu digaungkan. Belum lagi, kondisi di lapangan impor gula justru terus meningkat kendati di tengah pelemahan kinerja industri akibat pandemi tahun lalu.
Advertisement
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan per Januari 2021, Indonesia sudah mengimpor 500.000 ton untuk satu bulan. Dia pun mengkhawatirkan impor akan menembus lebih dari 5 juta ton untuk tahun ini.
BACA JUGA : Keinginan Pemerintah Impor Gula 150.000 Ton Dinilai
"Jadi boro-boro akan swasembada yang ada impor semakin kencang kemudian jika Permenperin 3/2021 bertujuan menjamin ketersediaan gula untuk konsumsi dan industri saya justru mempertanyakan apa selama ini tidak terjamin buktinya impor bebas saja dan cenderung naik," katanya dalam webinar, Rabu (7/4/2021).
Semantara itu, Tauhid mengemukakan jika alasan lain guna menjaga tingkat harga karena harga internasional naik, padahal umumnya menggunakan sistem kontrak yang terjamin ketersediaannya. Untuk itu, kebijakan ini dikhawatirkan hanya karena kuota dan keuntungan masing-masing pengusaha yang terganggu.
Tauhid pun mneyebut selama ini dalam data Badan Pusat Statistika, data impor rafinasi untuk kebutuhan industri masih tidak bisa terdeteksi dengan baik. Saat ini di Indonesia juga belum memiliki neraca produksi dan konsumsi impor, padahal ada kalangan petani yang perlu dilindungi.
BACA JUGA : Amankan Pasokan Lebaran, 75.000 Ton Gula Kristal Putih
Menurut Tauhid, dalam Permenperin Nomor 3/2021 juga terdapat sejumlah pasal yang bisa membuka celah rembesan, mal administrasi, anti persaingan usaha yang tidak sehat.
"Pasal 10 ayat 3 juga membuka celah koordinasi melemah dan impor tidak terkendali karena penyusunan raw sugar sebagai bahan baku untuk jangka waktu satu tahun berikutnya dapat dikoordinasikan dengan K/L lain," ujarnya.
Alhasil, Tauhid sepakat agar Permenperin Nomor 3/2021 direvisi dengan mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat hingga tertib administrasi, dan kordinasi antar kebijakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
Advertisement

Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- 10 Jemaah Calon Haji Meninggal Dunia
- Homestay di Kawasan Borobudur Ramai Dikunjungi Wisatawan
- Hasan Nasbi: Mahasiswa Unggah Meme Presiden Prabowo dan Jokowi Sebaiknya Dibina
- Pakistan Sebut Mempertimbangkan Opsi Damai dengan India, Ini Syaratnya
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Paket Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Disajikan dalam Empat Warna Wadah
- Donald Trump Sebut India dan Pakistan Sepakat Gencatan Senjata karena Mediasi Amerika Serikat
Advertisement