Advertisement
Ekonom Sebut Permenperin Nomor 3/2021 Tak Sejalan dengan Swasembada Gula

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ekonom mempertanyakan landasan dirilisnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3/2021 tentang tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional.
Regulasi turunan UU Cipta Kerja tersebut dinilai tidak selaras dengan cita-cita swasembada gula yang selalu digaungkan. Belum lagi, kondisi di lapangan impor gula justru terus meningkat kendati di tengah pelemahan kinerja industri akibat pandemi tahun lalu.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad mengatakan per Januari 2021, Indonesia sudah mengimpor 500.000 ton untuk satu bulan. Dia pun mengkhawatirkan impor akan menembus lebih dari 5 juta ton untuk tahun ini.
BACA JUGA : Keinginan Pemerintah Impor Gula 150.000 Ton Dinilai
"Jadi boro-boro akan swasembada yang ada impor semakin kencang kemudian jika Permenperin 3/2021 bertujuan menjamin ketersediaan gula untuk konsumsi dan industri saya justru mempertanyakan apa selama ini tidak terjamin buktinya impor bebas saja dan cenderung naik," katanya dalam webinar, Rabu (7/4/2021).
Semantara itu, Tauhid mengemukakan jika alasan lain guna menjaga tingkat harga karena harga internasional naik, padahal umumnya menggunakan sistem kontrak yang terjamin ketersediaannya. Untuk itu, kebijakan ini dikhawatirkan hanya karena kuota dan keuntungan masing-masing pengusaha yang terganggu.
Tauhid pun mneyebut selama ini dalam data Badan Pusat Statistika, data impor rafinasi untuk kebutuhan industri masih tidak bisa terdeteksi dengan baik. Saat ini di Indonesia juga belum memiliki neraca produksi dan konsumsi impor, padahal ada kalangan petani yang perlu dilindungi.
BACA JUGA : Amankan Pasokan Lebaran, 75.000 Ton Gula Kristal Putih
Menurut Tauhid, dalam Permenperin Nomor 3/2021 juga terdapat sejumlah pasal yang bisa membuka celah rembesan, mal administrasi, anti persaingan usaha yang tidak sehat.
"Pasal 10 ayat 3 juga membuka celah koordinasi melemah dan impor tidak terkendali karena penyusunan raw sugar sebagai bahan baku untuk jangka waktu satu tahun berikutnya dapat dikoordinasikan dengan K/L lain," ujarnya.
Alhasil, Tauhid sepakat agar Permenperin Nomor 3/2021 direvisi dengan mempertimbangkan aspek persaingan usaha yang sehat hingga tertib administrasi, dan kordinasi antar kebijakan.
BACA JUGA: Kementerian BUMN Bersama Telkom Bagikan 1000 Paket Sembako Murah di Batulicin
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Asteroid Berbahaya Berukuran Raksasa Mendekati Bumi Pekan Depan
- Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
- Mayat Terbungkus Plastik di Bandung Merupakan Korban Pembunuhan
- YIA Xpress Kereta Cepat ke YIA, Cek Jadwal dan Harga Tiketnya
- Cara Beli Tiket Kereta Bandara YIA, Cek di Sini
Advertisement

OJK Buka-bukaan Pegadaian Ilegal di DIY, Polda: Ada Satu yang Sudah Diminta Tutup
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Belum Tentukan Penyelenggara Bursa Karbon, Ini Saran Pengamat
- Jokowi Resmi Teken Perpres Percepatan Pembangunan Bandara VVIP di IKN
- BPOM Sita Obat Ilegal Senilai Rp10 Miliar dari Jual Beli Online, Ini Tanggapan Shopee
- Viral Acara Pernikahan Ada Stand Starbucks hingga Chatime, Berapa Biayanya?
- STY Tak Nyaman karena Banyak Pemain Baru Bergabung
- PPP Siapkan Tempat Terhormat untuk Sandiaga Uno
- Kampus Ditutup Akibat Gelar Kuliah Fiktif, Ratusan Mahasiswa Jadi Korban
Advertisement
Advertisement