Advertisement
Jadi Sorotan! Kompolnas Minta Kapolri Cabut Larangan Penyiaran Arogansi Polisi oleh Media

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Kritikan terhadap kebijakan polisi melarang media meliput arogansi aparat terus bergulir.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) geram dan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencabut Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tanggal 5 April 2021.
Advertisement
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut bahwa ada beberapa poin di dalam surat telegram tersebut yang membatasi ruang gerak pers serta menutup pintu transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik.
Salah satu poin tersebut, kata Poengky, membatasi kebebasan wartawan untuk meliput dan merekam tindakan kekerasan dan arogansi anggota Polri ke masyarakat.
"Khususnya poin yang kontroversial itu membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," tegasnya, Selasa (6/4/2021).
Poengky berpandangan bahwa seharusnya dalam surat telegram tersebut, Polri bisa lebih fokus ke prinsip presumption of innocent atau melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press.
"Tetapi di sisi lain ada hal yang menjadi pro kontra, misalnya poin 1 tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi Polisi," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 itu memuat 11 poin larangan Polri untuk media.
BACA JUGA: Sultan Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid, Asal....
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis," demikian bunyi poin pertama pada telegram tersebut.
Dalam telegram itu, Kapolri juga meminta agar media tidak menyajikan rekaman proses integorasi Kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana serta tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan Kepolisian.
"Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media kemudian tidak boleh disiarkan secara live kemudian dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten," demikian bunyi poin kesepuluh telegram itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
- Sejumlah Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini
- Kata Menaker Yassierli soal Isu Bantuan Subsidi Upah Tahap Dua
- Polisi Sebut KKB Kembali Bakar Gedung Sekolah di Kiwirok
- Polisi Tangkap Guru Diduga Aniaya Siswa hingga Meninggal Dunia di NTT
Advertisement

Pedagang Beringharjo Minta Pengurangan Kantong Plastik Dilakukan Berta
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kecanduan Judol, Warga Magelang Tega Curi Motor Teman Sendiri
- GIPI Sebut UU Kepariwisataan Baru Sejarah Kelam, Ini Alasannya
- Katy Perry dan Justin Trudeau Tertangkap Kamera Ciuman di Kapal Pesiar
- Ahli Gizi Sebut Diet Buah Saja Bisa Ganggu Metabolisme
- Permohonan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak
- Derap Langkah Kasno dan Komunitas Mangrove Semarang
- Kain Inovatif Buatan China Mampu Bantu AI Pahami Perintah Suara
Advertisement
Advertisement