Advertisement
Jadi Sorotan! Kompolnas Minta Kapolri Cabut Larangan Penyiaran Arogansi Polisi oleh Media
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -Kritikan terhadap kebijakan polisi melarang media meliput arogansi aparat terus bergulir.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) geram dan mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo segera mencabut Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tanggal 5 April 2021.
Advertisement
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut bahwa ada beberapa poin di dalam surat telegram tersebut yang membatasi ruang gerak pers serta menutup pintu transparansi dan akuntabilitas Polri kepada publik.
Salah satu poin tersebut, kata Poengky, membatasi kebebasan wartawan untuk meliput dan merekam tindakan kekerasan dan arogansi anggota Polri ke masyarakat.
"Khususnya poin yang kontroversial itu membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut," tegasnya, Selasa (6/4/2021).
Poengky berpandangan bahwa seharusnya dalam surat telegram tersebut, Polri bisa lebih fokus ke prinsip presumption of innocent atau melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press.
"Tetapi di sisi lain ada hal yang menjadi pro kontra, misalnya poin 1 tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi Polisi," katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 itu memuat 11 poin larangan Polri untuk media.
BACA JUGA: Sultan Bolehkan Salat Tarawih Berjemaah di Masjid, Asal....
"Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis," demikian bunyi poin pertama pada telegram tersebut.
Dalam telegram itu, Kapolri juga meminta agar media tidak menyajikan rekaman proses integorasi Kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana serta tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan Kepolisian.
"Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media kemudian tidak boleh disiarkan secara live kemudian dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten," demikian bunyi poin kesepuluh telegram itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Soal Pembebasan Lahan untuk IKN dan PSN, AHY: Tidak Boleh Asal Gusur
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
- Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Advertisement