Advertisement
Media Massa Dilarang Meliput Arogansi Polisi, lni Klarifikasi Polri
Selasa, 06 April 2021 - 14:57 WIB
Bhekti Suryani
Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri akhirnya angkat bicara soal surat telegram (STR) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa surat telegram tersebut hanya berlaku untuk media internal Kepolisian, bukan untuk media massa nasional dan daerah di Indonesia.
Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci mengenai boleh atau tidaknya media massa meliput aksi arogan anggota Polri lagi.
"TR itu hanya untuk media internal Polri saja," tutur Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya, Polri membuat larangan kepada media massa agar tidak menyiarkan upaya dan tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya di seluruh Indonesia.
Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan bahwa Polri telah menerbitkan surat telegram tersebut. Menurutnya, alasan Polri membuat surat telegram itu adalah untuk membuat kinerja Kepolisian semakin baik di tingkat wilayah.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," tuturnya, Selasa (6/4/2021).
Dalam surat telegram tersebut, ada sebanyak 11 larangan Polri untuk media massa yang melakukan liputan di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Wisata
| Sabtu, 27 Desember 2025, 20:27 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
- Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik
- Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
- Klub Tiga Besar Liga Inggris Kompak Menang, Jarak Kian Lebar
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
- 1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
- PSIM Jogja Tak Berencana Tambah Striker di Paruh Musim
Advertisement
Advertisement




