Advertisement
Media Massa Dilarang Meliput Arogansi Polisi, lni Klarifikasi Polri
Selasa, 06 April 2021 - 14:57 WIB
Bhekti Suryani
.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri akhirnya angkat bicara soal surat telegram (STR) dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa surat telegram tersebut hanya berlaku untuk media internal Kepolisian, bukan untuk media massa nasional dan daerah di Indonesia.
Kendati demikian, Ramadhan tidak menjelaskan lebih rinci mengenai boleh atau tidaknya media massa meliput aksi arogan anggota Polri lagi.
"TR itu hanya untuk media internal Polri saja," tutur Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (6/4/2021).
Sebelumnya, Polri membuat larangan kepada media massa agar tidak menyiarkan upaya dan tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya di seluruh Indonesia.
Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan bahwa Polri telah menerbitkan surat telegram tersebut. Menurutnya, alasan Polri membuat surat telegram itu adalah untuk membuat kinerja Kepolisian semakin baik di tingkat wilayah.
"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," tuturnya, Selasa (6/4/2021).
Dalam surat telegram tersebut, ada sebanyak 11 larangan Polri untuk media massa yang melakukan liputan di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Innalillahi, Pesepeda Lansia di Kulonprogo Tewas Ditabrak Mobil
Kulonprogo
| Jum'at, 09 Mei 2025, 18:27 WIB
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
- Profil Paus Leo XIV Asal Amerika Serikat
- Wamendes: Koprasi Merah Putih Jangan Mematikan Usaha di Desa yang Sudah Ada
- Polri Klaim Selesaikan 3.326 Kasus Premanisme dalam Operasi Serentak
Advertisement