Advertisement
Sabar! Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021 Masih Dibahas
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. - Kemnaker
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional.
“Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas [Dewan Pengupahan Nasional] dan Badan Pekerja Tripnas [Tripartit Nasional]. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional,” kata Ida dalam siaran pers, Senin (5/4/2021).
Advertisement
Dia menambahkan pembahasan yang dilakukan salah satunya oleh Tripartit Nasional melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh. Dalam pembahasannya, pleno Tripartit Nasional bertujuan memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR.
Pembahasan pun, lanjutnya, dilakukan dengan melibatkan saran dan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional sehingga nanti diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.
"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.
Kendati demikian, Ida mengakui kondisi ekonomi saat ini memang belum pulih seperti sediakala sejak terjadinya pandemi Covid-19. Tetapi, THR dinilai tetap merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh yang harus ditunaikan.
Terkait dengan adanya laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020, Ida menjelaskan pihaknya sudah mendapatkan laporan tersebut dan semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota.
Tahun lalu, sambungnya, laporan lebih banyak mengenai pengaduan cara pembayaran THR serta jumlah laporan terkait pengawasan penegakan hukum bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut.
“Secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
- Perang AS-Israel vs Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah RI Masih di Arab Saudi
- IRGC Klaim Selat Hormuz Ditutup Usai Serangan AS-Israel
- IRGC: Rudal Iran Hantam Pangkalan AS dan Israel
- Dampak Serangan AS-Israel, Korban Pelajar di Iran Tewas Capai 85 Orang
Advertisement
Jadwal DAMRI Bandara YIA Jogja 1 Maret 2026, Tarif Rp80.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu: Waspada Hujan Lebat di Jawa dan Bali
- Harga Emas 28 Februari 2026 Stabil, Cek Galeri24 dan UBS
- KPK Panggil Produsen Rokok di Kasus Bea Cukai
- Jadwal MotoGP Thailand 2026: Marquez Difavoritkan di Buriram
- DIY Siapkan Raperda Museum, Pulangkan Arsip Sejarah dari Luar Negeri
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 28 Februari 2026
- THR Gubernur Jateng 2026 Rp8 Juta, Total ASN Rp380 Miliar
Advertisement
Advertisement








