Advertisement
Perlindungan Saksi dan Korban Perlu Dukungan Masyarakat
Ilustrasi penganiayaan. - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pada tahun 2020, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.454 permohonan perlindungan korban dan saksi, dengan 152 terlindung dari DIY. Untuk jumlah terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Tengah dengan 900 terlindung. Angka terbanyak selanjutnya dari DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari seluruh permohonan, LPSK memberikan 4.582 program perlindungan kepada 2.785 terlindung yang berasal dari seluruh Indonesia.
Dalam perjalanannya sejak 2008, LPSK merasakan pentingnya sebuah ekosistem yang kondusif bagi ruang perlindungan saksi dan korban. Keterlibatan masyarakat sipil dalam bentuk volunteer atau sukarelawan dalam menolong saksi dan korban akan semakin memperkuat kerangka keadilan restoratif dan sistem peradilan di Indonesia.
Advertisement
Untuk memperkuat hal ini, LPSK dan Yayasan Sebar Inspirasi Indonesia (YSII) melaksanakan pelatihan relawan perlindungan saksi dan korban. Berlangsung dari 31 Maret sampai 1 April 2021, pelatihan ini berlangsung di Auditorium Kantor LPSK perwakilan DIY, Gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jogja, Umbulharjo, Jogja.
“[Ada] 35 orang relawan dari berbagai komunitas masyarakat di DIY [yang ikut pelatihan],” kata Yuli Yuliah sebagai Humas LPSK Perwakilan DIY pada Jumat (2/4/2021).
Beberapa komunitas yang mengikuti pelatihan di antaranya Paguyuban Relawan Godean, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak DIY, Ikatan Cegatan Jogja, Satuan Tim Anti Kriminalitas, Sedulur Lereng Merapi, dan lainnya.
Dalam pembukaan pelatihan, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan apabila LPSK memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh saksi dan korban di seluruh Indonesia. Terlebih banyak saksi dan korban yang perlu penanganan secara cepat dan sedang dalam kondisi terancam. “Untuk itu, kami merasa perlu ada terobosan baru untuk menjawab tantangan itu semua. Salah satunya pelibatan aktif masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban,” kata Hasto.
Selain itu, keterlibatan masyarakat ataupun komunitas bisa menjembatani kebutuhan khusus para saksi atau korban. Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo yang membidangi perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan mengatakan tiga perkara kekerasan di DIY terjadi pada perempuan dan anak berkebutuhan khusus. Dalam penanganan korban berkebutuhan khusus ini, LPSK Perwakilan DIY bekerjasama dengan relawan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAP).
“Kerjasama LPSK dan SIGAP tersebut merupakan contoh nyata perlindungan korban berbasis partisipasi masyarakat. Ini adalah salah satu contoh ekosistem perlindungan korban berbasis komunitas, yang akan terus dikembangkan oleh LPSK Perwakilan DIY bekerjasama dengan YSII,” kata Antonius.
Dalam penanganan korban berkebutuhan khusus, SIGAP antara lain membantu ketersediaan penerjemah bagi korban kejahatan yang bisu dan tuli. Sehingga dalam prosesnya bisa mempermudah pengungkapan pelaku kejahatannya.
Selain penekanan pentingnya ekosistem, adapula materi pelatihan tentang restitusi atau hak korban atas ganti kerugian dari pelaku. Restitusi menjadi pengetahuan penting relawan agar nantinya menginformasikan kepada korban. Selain perlu relawan pahami, restitusi juga penting bagi aparat penegak hukum.
Pada salah satu permohonan restitusi di Jogja yang LPSK tangani, ada putusan yang kurang tepat. Pada kasus itu, pengadilan memutuskan restitusi korban hanya meliputi elemen kehilangan kekayaan dan atau penghasilan korban. “Sejatinya, elemen restitusi untuk korban anak meliputi tiga hal, yaitu kehilangan kekayaan dan atau penghasilan, kerugian akibat penderitaan dari kejahatan, dan biaya perawatan medis dan psikologis untuk korban,” kata Antonius merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 43/2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tips Mudik Aman 2026, Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan
- Pulau Jawa Terancam Krisis Air, Bappenas Ingatkan Risiko Serius
- Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Dinilai Ancam Demokrasi
- Terminal Jatijajar Prediksi Puncak Arus Mudik 18 Maret 2026
- Komisi III DPR Kecam Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS
Advertisement
Rute Mudik Lebaran 2026 Jakarta ke Jogja via Gerbang Tol Purwomartani
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Ketua Komisi A DPRD DIY Apresiasi Kesiapan TNI Hadapi Lebaran 2026
- Sinergi TNI-Warga Srimulyo Bantul Sukses Bangun Jalan 541 Meter
- Minyak Zaitun Ekstra Murni Disebut Dukung Fungsi Kognitif Otak
- Laporan Media Inggris Sebut Mojtaba Khamenei Koma, Fakta Belum Terkuak
- Wisuda USD 2026 Luluskan 646 Mahasiswa Angkat Tema Berakar Mekar
- BBM Terancam Mahal, Prabowo Kaji Kebijakan WFH dan Pangkas Hari Kerja
- OPINI: Ramadan dan Tren Bio-Hacking
Advertisement
Advertisement







