Advertisement

Perlindungan Saksi dan Korban Perlu Dukungan Masyarakat

Sirojul Khafid
Sabtu, 03 April 2021 - 16:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Perlindungan Saksi dan Korban Perlu Dukungan Masyarakat Ilustrasi penganiayaan. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pada tahun 2020, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.454 permohonan perlindungan korban dan saksi, dengan 152 terlindung dari DIY. Untuk jumlah terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Tengah dengan 900 terlindung. Angka terbanyak selanjutnya dari DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari seluruh permohonan, LPSK memberikan 4.582 program perlindungan kepada 2.785 terlindung yang berasal dari seluruh Indonesia.

Dalam perjalanannya sejak 2008, LPSK merasakan pentingnya sebuah ekosistem yang kondusif bagi ruang perlindungan saksi dan korban. Keterlibatan masyarakat sipil dalam bentuk volunteer atau sukarelawan dalam menolong saksi dan korban akan semakin memperkuat kerangka keadilan restoratif dan sistem peradilan di Indonesia.

Advertisement

Untuk memperkuat hal ini, LPSK dan Yayasan Sebar Inspirasi Indonesia (YSII) melaksanakan pelatihan relawan perlindungan saksi dan korban. Berlangsung dari 31 Maret sampai 1 April 2021, pelatihan ini berlangsung di Auditorium Kantor LPSK perwakilan DIY, Gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jogja, Umbulharjo, Jogja.

“[Ada] 35 orang relawan dari berbagai komunitas masyarakat di DIY [yang ikut pelatihan],” kata Yuli Yuliah sebagai Humas LPSK Perwakilan DIY pada Jumat (2/4/2021).

Beberapa komunitas yang mengikuti pelatihan di antaranya Paguyuban Relawan Godean, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak DIY, Ikatan Cegatan Jogja, Satuan Tim Anti Kriminalitas, Sedulur Lereng Merapi, dan lainnya.

Dalam pembukaan pelatihan, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan apabila LPSK memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh saksi dan korban di seluruh Indonesia. Terlebih banyak saksi dan korban yang perlu penanganan secara cepat dan sedang dalam kondisi terancam. “Untuk itu, kami merasa perlu ada terobosan baru untuk menjawab tantangan itu semua. Salah satunya pelibatan aktif masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban,” kata Hasto.

Selain itu, keterlibatan masyarakat ataupun komunitas bisa menjembatani kebutuhan khusus para saksi atau korban. Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo yang membidangi perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan mengatakan tiga perkara kekerasan di DIY terjadi pada perempuan dan anak berkebutuhan khusus. Dalam penanganan korban berkebutuhan khusus ini, LPSK Perwakilan DIY bekerjasama dengan relawan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAP).

“Kerjasama LPSK dan SIGAP tersebut merupakan contoh nyata perlindungan korban berbasis partisipasi masyarakat. Ini adalah salah satu contoh ekosistem perlindungan korban berbasis komunitas, yang akan terus dikembangkan oleh LPSK Perwakilan DIY bekerjasama dengan YSII,” kata Antonius.

Dalam penanganan korban berkebutuhan khusus, SIGAP antara lain membantu ketersediaan penerjemah bagi korban kejahatan yang bisu dan tuli. Sehingga dalam prosesnya bisa mempermudah pengungkapan pelaku kejahatannya.

Selain penekanan pentingnya ekosistem, adapula materi pelatihan tentang restitusi atau hak korban atas ganti kerugian dari pelaku. Restitusi menjadi pengetahuan penting relawan agar nantinya menginformasikan kepada korban. Selain perlu relawan pahami, restitusi juga penting bagi aparat penegak hukum.

Pada salah satu permohonan restitusi di Jogja yang LPSK tangani, ada putusan yang kurang tepat. Pada kasus itu, pengadilan memutuskan restitusi korban hanya meliputi elemen kehilangan kekayaan dan atau penghasilan korban. “Sejatinya, elemen restitusi untuk korban anak meliputi tiga hal, yaitu kehilangan kekayaan dan atau penghasilan, kerugian akibat penderitaan dari kejahatan, dan biaya perawatan medis dan psikologis untuk korban,” kata Antonius merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 43/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement