Advertisement
Perlindungan Saksi dan Korban Perlu Dukungan Masyarakat

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pada tahun 2020, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 1.454 permohonan perlindungan korban dan saksi, dengan 152 terlindung dari DIY. Untuk jumlah terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Tengah dengan 900 terlindung. Angka terbanyak selanjutnya dari DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari seluruh permohonan, LPSK memberikan 4.582 program perlindungan kepada 2.785 terlindung yang berasal dari seluruh Indonesia.
Dalam perjalanannya sejak 2008, LPSK merasakan pentingnya sebuah ekosistem yang kondusif bagi ruang perlindungan saksi dan korban. Keterlibatan masyarakat sipil dalam bentuk volunteer atau sukarelawan dalam menolong saksi dan korban akan semakin memperkuat kerangka keadilan restoratif dan sistem peradilan di Indonesia.
Advertisement
Untuk memperkuat hal ini, LPSK dan Yayasan Sebar Inspirasi Indonesia (YSII) melaksanakan pelatihan relawan perlindungan saksi dan korban. Berlangsung dari 31 Maret sampai 1 April 2021, pelatihan ini berlangsung di Auditorium Kantor LPSK perwakilan DIY, Gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jogja, Umbulharjo, Jogja.
“[Ada] 35 orang relawan dari berbagai komunitas masyarakat di DIY [yang ikut pelatihan],” kata Yuli Yuliah sebagai Humas LPSK Perwakilan DIY pada Jumat (2/4/2021).
Beberapa komunitas yang mengikuti pelatihan di antaranya Paguyuban Relawan Godean, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak DIY, Ikatan Cegatan Jogja, Satuan Tim Anti Kriminalitas, Sedulur Lereng Merapi, dan lainnya.
Dalam pembukaan pelatihan, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan apabila LPSK memiliki keterbatasan dalam menjangkau seluruh saksi dan korban di seluruh Indonesia. Terlebih banyak saksi dan korban yang perlu penanganan secara cepat dan sedang dalam kondisi terancam. “Untuk itu, kami merasa perlu ada terobosan baru untuk menjawab tantangan itu semua. Salah satunya pelibatan aktif masyarakat dalam perlindungan saksi dan korban,” kata Hasto.
Selain itu, keterlibatan masyarakat ataupun komunitas bisa menjembatani kebutuhan khusus para saksi atau korban. Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo yang membidangi perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan mengatakan tiga perkara kekerasan di DIY terjadi pada perempuan dan anak berkebutuhan khusus. Dalam penanganan korban berkebutuhan khusus ini, LPSK Perwakilan DIY bekerjasama dengan relawan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAP).
“Kerjasama LPSK dan SIGAP tersebut merupakan contoh nyata perlindungan korban berbasis partisipasi masyarakat. Ini adalah salah satu contoh ekosistem perlindungan korban berbasis komunitas, yang akan terus dikembangkan oleh LPSK Perwakilan DIY bekerjasama dengan YSII,” kata Antonius.
Dalam penanganan korban berkebutuhan khusus, SIGAP antara lain membantu ketersediaan penerjemah bagi korban kejahatan yang bisu dan tuli. Sehingga dalam prosesnya bisa mempermudah pengungkapan pelaku kejahatannya.
Selain penekanan pentingnya ekosistem, adapula materi pelatihan tentang restitusi atau hak korban atas ganti kerugian dari pelaku. Restitusi menjadi pengetahuan penting relawan agar nantinya menginformasikan kepada korban. Selain perlu relawan pahami, restitusi juga penting bagi aparat penegak hukum.
Pada salah satu permohonan restitusi di Jogja yang LPSK tangani, ada putusan yang kurang tepat. Pada kasus itu, pengadilan memutuskan restitusi korban hanya meliputi elemen kehilangan kekayaan dan atau penghasilan korban. “Sejatinya, elemen restitusi untuk korban anak meliputi tiga hal, yaitu kehilangan kekayaan dan atau penghasilan, kerugian akibat penderitaan dari kejahatan, dan biaya perawatan medis dan psikologis untuk korban,” kata Antonius merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 43/2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement