Advertisement
Gus Hilmy Minta Kemenag Awasi Pemulasaran Jenazah Pasien covid-19, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA– Bertolak dari banyaknya penolakan pemulasaran jenazah Covid-19 di berbagai daerah, anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) perwakilan DIY, Hilmy Muhammad meminta Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) mengawasi pemulasaran di rumah sakit serta klinik-klinik. Beberapa informasi yang Gus Hilmy (sapaan Hilmy Muhammad) terima, pemulasaran hanya dibasahi, ditayamumi, dan dikafani sekadarnya.
Beberapa rumah sakit dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdalih hal ini menggunakan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. “Padahal kita tahu, Fatwa MUI yang dikeluarkan pada bulan Maret 2020 itu menyatakan pemandiannya dilakukan secara bertahap, yaitu dimandikan seperti biasa, hingga bila keadaannya darurat, boleh ditayamumkan,” kata Gus Hilmy dalam rilis tertulis seusai rapat kerja bersama Kemenag RI terkait program kerja Kemenag RI Tahun 2021, Selasa (29/3/2021) di Bandung.
Advertisement
Dalam acara itu, Gus Hilmy mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan supervisi dari Kemenag terhadap pemuluasan jenazah Covid-19. Perlu adanya pengawasan yang jelas, karena menyangkut hak jenazah yang dalam Islam, hal ini masuk dalam kewajiban kifayah. Bila tidak dilaksanakan, maka masyarakat semua akan berdosa.
BACA JUGA: Info Stok Darah di DIY, Selasa 30 Maret 2021
Gus Hilmy berharap kebijakan pemulasaran bisa ditindaklanjuti baik tingkat pusat maupun daerah. “Kehadiran Kemenag RI dalam kasus ini sangat dibutuhkan masyarakat sehingga pemulasaraan jenazah Covid-19 tidak hanya dilihat dari perspektif kesehatan, akan tetapi juga dalam perspektif keagamaan, kebudayaan, dan bahkan kemanusiaan,” kata Gus Hilmy yang juga anggota Komisi Fatwa MUI Pusat sejak Desember 2020.
Menanggapi Gus Hilmy, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, H. Kamarudin Amin mengaku menerima banyak masukan, termasuk terkait pelaksanaan pemulasaraan jenazah yang tidak sesuai dengan Fatwa MUI, termasuk tidak sesuai dengan edaran dari Kemenag RI. Hal ini menimbulkan banyak keluhan masyarakat.
Kemenag RI telah berkoordinasi dengan Kemenkes RI dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemenag mengusulkan agar pemulasaraan jenazah pasien Covid-19 bisa melibatkan pendampingan penyuluh agama agar pelaksanaannya sesuai dengan syariah. “Kami juga sudah bersurat resmi kepada Kemenkes RI agar hal ini dapat di-follow up. Meskipun belum mendapat respons yang cukup, akan tetapi Dirjen Bimas Islam Kemenag RI optimis hal ini akan ditindaklanjuti oleh pihak Kemenkes RI,” kata Kamarudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement