Advertisement
BLT UMKM Rp2,4 Juta Dibuka Lagi, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya membuka kembali pendaftaran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro (BPUM).
Pendaftaran bantuan langsung tunai atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dibuka mulai Maret 2021. Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Advertisement
Pada 2020, Kemenkop UKM tercatat telah menyalurkan 100 persen BLT UMKM dengan total nilai Rp28,8 triliun. Seperti diketahui, bantuan ini diberikan perorangan atau per pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta, dengan target sebanyak 12 juta penerima.
"Tahun ini, BLT UMKM diharapkan dapat membantu usaha khususnya para pelaku UMKM," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (26/3/2021).
Dia mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUKM).
Program PEN KUMKM yang dimaksud itu terdiri dari dua klaster. Pertama, klaster yang di khususkan bagi usaha mikro yang tidak mendapat akses perbankan (unbankable) lewat BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta.
Kedua, pemerintah membidik program PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan Kredit usaha rakyat (KUR).
Anda tertarik untuk mendapat Banpres BPUM senilai Rp2,4 juta untuk modal usaha? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Parangtritis Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement