Advertisement
BLT UMKM Rp2,4 Juta Dibuka Lagi, Ini Syarat dan Cara Mendaftarnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya membuka kembali pendaftaran bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro (BPUM).
Pendaftaran bantuan langsung tunai atau BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dibuka mulai Maret 2021. Bantuan tersebut merupakan tahap ke-3 yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan.
Advertisement
Pada 2020, Kemenkop UKM tercatat telah menyalurkan 100 persen BLT UMKM dengan total nilai Rp28,8 triliun. Seperti diketahui, bantuan ini diberikan perorangan atau per pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta, dengan target sebanyak 12 juta penerima.
"Tahun ini, BLT UMKM diharapkan dapat membantu usaha khususnya para pelaku UMKM," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (26/3/2021).
Dia mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya pembiayaan bagi koperasi usaha mikro, kecil dan menengah (KUKM).
Program PEN KUMKM yang dimaksud itu terdiri dari dua klaster. Pertama, klaster yang di khususkan bagi usaha mikro yang tidak mendapat akses perbankan (unbankable) lewat BPUM atau BLT UMKM Rp2,4 juta.
Kedua, pemerintah membidik program PEN bagi kelompok usaha yang sudah bankable dan telah mendapatkan Kredit usaha rakyat (KUR).
Anda tertarik untuk mendapat Banpres BPUM senilai Rp2,4 juta untuk modal usaha? Berikut persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar BLT UMKM:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
1. Dinas yang membidang koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
3. Kementerian atau Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, antara lain:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama dan indentitas Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon yang aktif dihubungi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sejumlah Sekolah di Kulonprogo Sudah Terima Bantuan Smart TV
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Listrik Volvo S90 Segera Meluncur
- Rp653,4 Triliun Dana Pemerintah Mengendap di Bank, Ini Kata Purbaya
- BNI Hadirkan Layanan O-Branch di Yogyakarta untuk Dukung Event TNI RUN
- Wagub Jateng Minta Pastikan Keberlanjutan Produk Halal
- Christiano Ronaldo Kembali Jadi Pesepak Bola Terkaya Dunia
- Melihat Stoomwals, Mesin Gilas Buatan Inggris di Depan DPUPKP Bantul
- TKD Dipangkas, Ini Kata Para Ekonom Soal Masa Depan Ekonomi DIY
Advertisement
Advertisement