Advertisement
Vaksin AstraZeneca Didistribusikan Mulai 22 Maret

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan akan mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada Senin, 22 Maret 2021. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi pada konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
“Kami akan segera didistribusikan ke daerah-daerah termasuk daerah dengan kondisi yang tertinggal dan terluar. Paling lambat Senin depan sehingga kita dapat mempercepat program vaksinasi kembali,” ujarnya.
Advertisement
Perlu diketahui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan emergency use authorization (EUA) pada 9 Maret lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan vaksin ini sudah disetujui di beberapa negara di Inggris, Arab Saudi, Mesir, Maroko, Uni Emirat Arab, Pakistan dan negara Eropa lainnya.
“BPOM telah mengevaluasi khasiat dan mutu. Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan hasil uji klinis, aman dan dapat ditoleransi dengan baik,” ungkapnya.
Efikasi vaksin dengan dua dosis standar hingga pemantau 3 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1 persen, sesuai dengan standar WHO minimal 50 persen.
Terkait dengan penangguhan vaksin AstraZeneca di beberapa negara Eropa, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilaian Obat, omnas PP-KIPI (Pengkajian & Penanggulanan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) telah melakukan kajian lebih lanjut.
Hasilnya, BPOM mengikuti rekomendasi European Medicine Agency yang menyatakan manfaat vaksin lebih besar daripada risiko efek sampingnya yang mengakibatkan masalah pembekuan darah.
“Risiko kematian jauh lebih tinggi. Oleh karena itu kita tetap harus mendapatkan vaksinasi sesuai jadwal yang ditetapkan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa mengumumkan fatwa dibolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca, meski dinyatakan haram karena mengandung tripsin (enzim) babi.
Salah satu alasannya adalah ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 nasional dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin lantaran keterbatasan vaksin yang tersedia baik di dalam maupun luar negeri.
“MUI mengimbau seluruh umat Islam agar tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi agar Indonesia segera keluar dari pandemi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Nomor Ponsel Hasto Kristiyanto Ternyata Bernama Sri Rejeki Hastomo, Ini Komentarnya
- KPU Tetapkan Istri Mendes PDT Sebagai Bupati Serang Hasil PSU
- Pelaku Usaha Ingin Penerbangan Langsung ke Bandara Ahmad Yani Segera Dibuka
- Polri Buru Pelaku Penipuan Modus Kripto Platform JYPRX, SYIPC, dan LEEDSX
- KBRI Upayakan Perlindungan WNI di Kamboja
- Libur Panjang Waisak 2025: Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow
- Harga Pangan Sabtu 10 Mei 2025: Daging Ayam dan Cabai Naik
Advertisement