Advertisement
Vaksin AstraZeneca Didistribusikan Mulai 22 Maret
Ilustrasi vaksin Covid-19 AstraZeneca - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan akan mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada Senin, 22 Maret 2021. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi pada konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
“Kami akan segera didistribusikan ke daerah-daerah termasuk daerah dengan kondisi yang tertinggal dan terluar. Paling lambat Senin depan sehingga kita dapat mempercepat program vaksinasi kembali,” ujarnya.
Advertisement
Perlu diketahui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan emergency use authorization (EUA) pada 9 Maret lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan vaksin ini sudah disetujui di beberapa negara di Inggris, Arab Saudi, Mesir, Maroko, Uni Emirat Arab, Pakistan dan negara Eropa lainnya.
“BPOM telah mengevaluasi khasiat dan mutu. Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan hasil uji klinis, aman dan dapat ditoleransi dengan baik,” ungkapnya.
Efikasi vaksin dengan dua dosis standar hingga pemantau 3 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1 persen, sesuai dengan standar WHO minimal 50 persen.
Terkait dengan penangguhan vaksin AstraZeneca di beberapa negara Eropa, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilaian Obat, omnas PP-KIPI (Pengkajian & Penanggulanan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) telah melakukan kajian lebih lanjut.
Hasilnya, BPOM mengikuti rekomendasi European Medicine Agency yang menyatakan manfaat vaksin lebih besar daripada risiko efek sampingnya yang mengakibatkan masalah pembekuan darah.
“Risiko kematian jauh lebih tinggi. Oleh karena itu kita tetap harus mendapatkan vaksinasi sesuai jadwal yang ditetapkan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa mengumumkan fatwa dibolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca, meski dinyatakan haram karena mengandung tripsin (enzim) babi.
Salah satu alasannya adalah ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 nasional dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin lantaran keterbatasan vaksin yang tersedia baik di dalam maupun luar negeri.
“MUI mengimbau seluruh umat Islam agar tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi agar Indonesia segera keluar dari pandemi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Diduga Klitih, Dua Remaja di Bantul Ditangkap Warga
- DPRD Sleman Dorong Perempuan Berdaya Lewat Seminar Hari Ibu
- Polres Kulonprogo Siapkan 3 Pospamyan Amankan Nataru
- Persib Kalahkan Bhayangkara 2-0, Hodak Akui Laga Berjalan Ketat
- HKSN di Borobudur, Kemensos-Uniqlo Bantu Masyarakat dan Korban Bencana
- Roller Coaster Texas Malfungsi, 2 Penumpang Terjebak
- Kantor Baru Banyuraden Dibangun, Bupati Sleman Dorong Layanan Modern
Advertisement
Advertisement




