Advertisement
Vaksin AstraZeneca Didistribusikan Mulai 22 Maret

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan akan mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada Senin, 22 Maret 2021. Hal ini diungkapkan oleh juru bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi pada konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).
“Kami akan segera didistribusikan ke daerah-daerah termasuk daerah dengan kondisi yang tertinggal dan terluar. Paling lambat Senin depan sehingga kita dapat mempercepat program vaksinasi kembali,” ujarnya.
Advertisement
Perlu diketahui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan emergency use authorization (EUA) pada 9 Maret lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 BPOM Lucia Rizka Andalusia mengatakan vaksin ini sudah disetujui di beberapa negara di Inggris, Arab Saudi, Mesir, Maroko, Uni Emirat Arab, Pakistan dan negara Eropa lainnya.
“BPOM telah mengevaluasi khasiat dan mutu. Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan hasil uji klinis, aman dan dapat ditoleransi dengan baik,” ungkapnya.
Efikasi vaksin dengan dua dosis standar hingga pemantau 3 bulan menunjukkan efikasi sebesar 62,1 persen, sesuai dengan standar WHO minimal 50 persen.
Terkait dengan penangguhan vaksin AstraZeneca di beberapa negara Eropa, BPOM bersama dengan tim pakar Komnas Penilaian Obat, omnas PP-KIPI (Pengkajian & Penanggulanan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) telah melakukan kajian lebih lanjut.
Hasilnya, BPOM mengikuti rekomendasi European Medicine Agency yang menyatakan manfaat vaksin lebih besar daripada risiko efek sampingnya yang mengakibatkan masalah pembekuan darah.
“Risiko kematian jauh lebih tinggi. Oleh karena itu kita tetap harus mendapatkan vaksinasi sesuai jadwal yang ditetapkan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Asrorun Ni'am Sholeh, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa mengumumkan fatwa dibolehkannya penggunaan vaksin AstraZeneca, meski dinyatakan haram karena mengandung tripsin (enzim) babi.
Salah satu alasannya adalah ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksin Covid-19 nasional dan pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin lantaran keterbatasan vaksin yang tersedia baik di dalam maupun luar negeri.
“MUI mengimbau seluruh umat Islam agar tidak ragu dalam mengikuti program vaksinasi agar Indonesia segera keluar dari pandemi,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement