Advertisement
Di Hadapan DPR, Mendikbud Nadiem Ungkap Dampak Negatif PJJ

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan bahwa pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang sudah berlangsung selama satu tahun berpotensi menimbulkan dampak sosial negatif yang berkepanjangan.
Dia menyebut para siswa berisiko mengalami dampak negatif jika PJJ dilakukan dalam kurun waktu yang lebih lama. Sejumlah risiko yang dimaksud misalnya, mengalami putus sekolah, karena anak terpaksa membantu keuangan keluarga ditengah krisis pandemi. Belum lagi adanya penurunan capaian belajar, kekerasan kepada anak, dan risiko eksternal lainnya.
Advertisement
BACA JUGA : Miris, Lebih dari 50% Siswa Tak Paham Materi Pembelajaran
"Learning loss yang sifatnya permanen itu akan terus terjadi jika kita tidak segera melakukan tatap muka," kata Nadiem saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (18/3/2021).
Nadiem mengungkapkan sebenarnya sudah sejak awal tahun 2021 pembelajaran tatap muka secara terbatas sudah diperbolehkan.
Akan tetapi, penyelenggaraannya dilakukan dengan berbagai prasyarat, seperti harus dilakukan pada daerah dengan zona hijau dan kuning, serta kewenangannya diberikan oleh Kemendikbud kepada pemerintah daerah masing-masing.
Sementara itu, untuk daerah yang termasuk zona hijau dan kuning dari sebaran Covid-19 sudah diperbolehkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Namun, hingga saat ini di zona hijau hanya 56 persen yang melakukan pembelajaran tatap muka dan pada zona kuning baru 28 persen yang melakukan kegiatan belajar mengajar secara langsung. Untuk itu, pembukaan sekolah tergantung pada keputusan pemda masing-masing.
BACA JUGA : Sudah Diterapkan Sepekan di DIY, Metode Belajar Jarak
"Sejak Januari 2021, penentuan PTM secara terbatas merupakan hak prerogatif pemda. Pada awal tahun sudah diperbolehkan PTM secara terbatas. Bagi orang tua yang tidak menginginkan anaknya tatap muka itu keputusan mereka untuk anaknya masih di rumah, ujung-ujungnya keputusan itu ada di orang tua. Tapi saat guru sudah divaksinasi, sekolah wajib memberikan opsi tatap muka terbatas," jelas Nadiem.
Nadiem mengungkapkan kebijakan itu bertujuan untuk mengakselerasi proses pembelajaran tatap muka di Indonesia, karena kenyataannya hanya 16 persen yang melakukan pembelajaran tatap muka dan 84 persen sisanya PJJ.
"Ini harus naik cepat, makanya dengan vaksinasi pendidik dan tenaga pendidikan kita akselerasi PTM di sekolah," ujarnya.
Sementara itu, Komisi X DPR RI menyambut baik rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk membuka kembali proses belajar dan mengajar secara tatap muka.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan bahwa proses belajar tatap muka nantinya harus tetap dilakukan dengan hati-hati mengingat Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19.
Dia meminta pihak penyelenggara pendidikan harus benar-benar memastikan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan membatasi jumlah siswa hingga pemberlakuan sistem shift harus tetap dilaksanakan.
"Komisi X semua mendukung, terutama apa dari agenda yang dipaparkan Mas Menteri (Mendikbud) semuanya positif dan kita dukung, terutama pembukaan sekolah tatap muka," kata Agustina.
BACA JUGA : Kota Jogja Masih Terapkan PJJ
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Kemendikbud sebenarnya sudah sejak awal tahun ini memperbolehkan sekolah tatap muka. Namun, pelaksanaannya tergantung pada pemerintah kabupaten/kota, sekolah yang bersangkutan, dan orang tua murid.
Kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas rencananya akan dilakukan setelah pemerintah selesai memberikan vaksinasi kepada tenaga pendidikan.
Berdasarkan kesimpulan rapat, Komisi X juga mendesak Kemendikbud untuk memastikan satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas supaya memiliki sarana dan prasarana yang dituntut sesuai protokol kesehatan khusus pandemi Covid-19, beserta sumber pembiayannya.
"Terhadap paparan dan penjelasan yang telah disampaikan, Komisi X DPR mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan vaksinasi kepada seluruh pendidik dan tenaga pendidikan guna menunjang rencana sekolah dan kampus menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas,” bunyi salah satu poin kesimpulan Raker.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Nelayan KulonprogoButuh SPBU Khusus untuk Meringankan Ongkos Produksi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
Advertisement
Advertisement