Advertisement
KPK Siapkan Pasal Korupsi untuk Kasus Bansos eks Menteri Juliari

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus eks Mensos Juliari P Batubara dari perkara suap ke perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Artinya, Juliari akan dijerat dengan pasal 2 Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor memberi ancaman hukuman maksimal seumur hidup bagi pelanggarnya.
Advertisement
Namun, jika suatu tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu atau darurat, pelaku kejahatan korupsi bisa dikenakan hukuman mati.
"Sejauh ini mash proses penyelidikan apakah ada dugan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Petani Garam Tolak Kebijakan Impor
Ali mengatakan pengenaan pasal tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Alhasil, kata Ali, perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut," ucap Ali.
Adapun, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Kian Melejit, Begini Siasat Pedagang
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mantan Kapolda DIY Ahmad Dofiri Datangi Istana Presiden
- KIP Kuliah 2025 Jalur Mandiri: Batas Waktu, Syarat, dan Cara Daftar
- Higgins Minta Israel CS Dikeluarkan dari Keanggotaan PBB
- Foto Dito dan Erick Thohir Jadi Sorotan di Tengah Isu Reshuffle
- Profil Ahmad Dofiri, Mantan Kapolda DIY Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
- Hujan Deras, Ojol Tetap Gelar Aksi Unjuk Rasa
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
Advertisement
Advertisement