Advertisement
KPK Siapkan Pasal Korupsi untuk Kasus Bansos eks Menteri Juliari
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter - Sumber: Twitter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan kasus eks Mensos Juliari P Batubara dari perkara suap ke perkara korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Artinya, Juliari akan dijerat dengan pasal 2 Undang-undang No.31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor memberi ancaman hukuman maksimal seumur hidup bagi pelanggarnya.
Advertisement
Namun, jika suatu tindak pidana korupsi dilakukan dalam kondisi tertentu atau darurat, pelaku kejahatan korupsi bisa dikenakan hukuman mati.
"Sejauh ini mash proses penyelidikan apakah ada dugan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Petani Garam Tolak Kebijakan Impor
Ali mengatakan pengenaan pasal tersebut dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Alhasil, kata Ali, perlu dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.
"Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut," ucap Ali.
Adapun, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Baca juga: Harga Cabai Rawit Kian Melejit, Begini Siasat Pedagang
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo, Rabu 29 Oktober 2025
- UMR Kulonprogo 2026 Diprediksi Naik, Pembahasan Belum Dimulai
- BYD Luncurkan Qin L DM-i, Jarak Tempuh 2.100 Km, Harga Rp216 Jutaan
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Rabu 29 Oktober 2025
- Cek! Jadwal SIM Keliling di Sleman, Rabu 29 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Rabu 29 Okt 2025
- Realisasi TJSP Sleman 2024 Tembus Rp16,2 Miliar dari 74 Perusahaan
Advertisement
Advertisement




