Advertisement

Ketahuan Pulang 2 Menit Lebih Awal, PNS di Jepang Kena Potong Gaji Tiga Bulan

Newswire
Rabu, 17 Maret 2021 - 06:57 WIB
Nina Atmasari
Ketahuan Pulang 2 Menit Lebih Awal, PNS di Jepang Kena Potong Gaji Tiga Bulan Ilustrasi. - Reuters

Advertisement

Harianjogja.com, TOKYO - Kedisiplinan di Jepang menjadi hal utama. Hal ini tampak dari sejumlah pegawai negeri di sebuah dinas pendidikan di Jepang yang harus rela gajinya dipotong setelah pulang 2 menit lebih awal dari jadwal yang ditentukan.

Menyadur Times Now News, Selasa (16/3/2021) hukuman tersebut menimpa sejumlah karyawan Dewan Pendidikan Kota Funabashi di Prefektur Chiba dihukum potong gaji karena meninggalkan kantor hanya dua menit lebih awal.

Ditulis oleh The Sankei News, manajemen tidak terlalu senang dengan fakta bahwa sebanyak 316 catatan keberangkatan lebih awal terjadi antara Mei 2019 dan Januari 2021.

Baca juga: Coronasomia, Insomnia saat Pandemi Corona. Bagaimana Mengatasinya?

Advertisement

Manajemen rupanya menemukan bahwa dalam catatan 316 keberangkatan awal, banyak karyawan menulis waktu yang salah di kartu mereka sehingga mereka dapat pulang kerja lebih awal.

Laporan itu menambahkan bahwa seorang karyawan berusia 59 tahun, asisten kepala bagian di Departemen Pembelajaran Seumur Hidup, pulang lebih awal.

Sebagai hukuman, asisten kepala tersebut harus rela diberi hukuman potongan gaji sepersepuluh selama tiga bulan.

Baca juga: Dukung Pemanfaatan EBT, PLN Teken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTMH

Menurut laporan, karyawan tersebut meninggalkan pekerjaan dua menit lebih awal dari waktu pulang pukul 17:15 waktu setempat. Dia pulang pada pukul 17:17 waktu setempat.

Selain itu, dua karyawan lainnya, yang dikatakan berusia 60-an, diberikan peringatan tertulis. Ada empat orang lainnya yang mendapat pemberitahuan ketat.

Berita itu dengan cepat menjadi viral di media sosial, sejumlah warganet menulis bahwa pihak berwenang bersikap kasar dan tidak wajar terhadap karyawan mereka.

Kasus tersebut bukanlah pertama kalinya terjadi di Jepang, sebelumnya seorang pekerja di Jepang dihukum karena melakukan sesuatu sebelum waktunya.

Pada tahun 2018, seorang karyawan berusia 64 tahun dari biro saluran air di kota Kobe didenda dan ditegur setelah dia memulai makan siangnya hanya tiga menit lebih awal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement