Advertisement

Tarif PPnBM Mobil Listrik Akan Direvisi, Jadi Berapa Persen?

Jaffry Prabu Prakoso
Selasa, 16 Maret 2021 - 12:37 WIB
Sunartono
Tarif PPnBM Mobil Listrik Akan Direvisi, Jadi Berapa Persen? Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan rancangan APBN 2021 dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020) - Foto: Kemenkeu RI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah No. 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) akan berlaku pada Oktober 2021. Namun, pemerintah berencana merevisi khususnya terkait mobil listrik. Perubahan tersebut memiliki dua skema.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan rencana perubahan PPnBM mobil listrik muncul setelah pembicaraan dengan beberapa menteri kabinet. Tujuannya menarik investor menanamkan modalnya di bidang kendaraan listrik.

Advertisement

“Itu memberi sinyal bahwa kita perlu melakukan perubahan skema tarif PPnBM pada PP No. 73/2019,” katanya saat rapat kerja dengan DPR, Senin (15/3/2021).

BACA JUGA : Ini Bocoran Perubahan Tarif PPnBM Mobil Listrik

Berdasarkan PP No 73/2019, prinsip pengenaan pajak pada regulasi tersebut adalah semakin rendah emisi, maka semakin rendah tarif pungutan. Lebih lanjut, semakin besar kapasitas mesin maka akan membuat nilai pajak menjadi lebih tinggi.

Pada pasal 36 tertulis mobil listrik dan mobil listrik tidak baterai penuh/full battery (plug in hybrid electric vehicle/PHEV) bebas PPnBM. Dalam skema pertama, PHEV dikenakan PPnBM 5 persen. Sementara iatu, skema kedua 8 persen.

Pasal 26 tertera mobil full hybrid dikenakan 2 persen. Skema pertama perubahan yang diusulkan pemerintah sebesar 6 persen dan yang kedua 10 persen. Lalu, pada pasal 27 mobil full hybrid dikenakan 5 persen. Perubahan skema pertama 7 persen dan yang kedua 11 persen.

BACA JUGA : Ini Daftar Mobil Baru yang Memperoleh Insentif PPnBM

Skema pertama pada mobil full hybrid (pasal 28), mild hybrid (pasal 29), mild hybrid (pasal 30), dan mild hybrid (pasal 31) tidak ada perubahan, yaitu masing-masing 8 persen, 8 persen, 10 persen, dan 12 persen.

Namun, pada skema kedua terus naik secara berturut-turun yaitu 12 persen, 12 persen, 13 persen, dan 14 persen.

Menkeu mengatakan jika merujuk pada PP 73/2019 pasal 36 tarif PPnBM 0 persen, menyebabkan investor yang ingin investasi tidak cukup kompetitif dibedakan dengan full battery.  

"Mereka para investor harapkan untuk adanya perbedaan pajak antara mobil jenis full battery dengan yang masih ada hybrid, yaitu PHEV dengan yang full hybrid," ujar Sri Mulyani. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement