Advertisement
Mahfud MD Sebut KPK Hambat Tim Pemburu Koruptor Bentukan Kejagung
Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. - Antara/Aditya Pradana Putra
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyebut KPK menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan sampai saat ini Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor di Luar Negeri belum juga diteken oleh Mahfud MD. Menurut Mahfud, KPK menilai Tim Pemburu Koruptor bisa tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum reguler, sehingga dinilai tidak efektif.
Advertisement
"Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini. KPK juga tidak setuju, karena memburu koruptor ini bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin seperti biasanya," tuturnya di Kejagung, Senin (15/3/2021).
Menurut Mahfud, Pemerintah Pusat sampai kini masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor yang biasanya diketuai oleh Wakil Jaksa Agung.
"SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengemukakan Tim Pemburu Koruptor Kejagung tersebut tidak hanya memiliki wewenang untuk menangkap para buronan yang sudah masuk red notice Interpol, tetapi juga punya wewenang menelusuri aset milik buronan tersebut untuk dirampas oleh negara.
"Tim ini kan nanti diketuai oleh Wakil Jaksa Agung ya, semua aparat penegak hukum agar tergabung di dalam tim ini untuk bersinergi dan menangkap DPO yang masuk red notice. Tim ini nantinya bisa sekaligus melakukan tracing aset milik buronan kasus korupsi untuk dirampas negara," tuturnya belum lama ini.
Dia berpandangan bahwa buronan kasus korupsi asal Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri, biasanya akan menyamarkan uang hasil korupsi tersebut ke dalam berbagai bentuk aset bergerak maupun tidak bergerak.
"Terkadang mereka (buronan korupsi) itu kan menyamarkan atau menyimpan aset dari hasil korupsi di negara lain, kita bisa telusuri itu," kata Hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bonus Miliaran Cair, Atlet Porda di Bantul Kantongi Puluhan Juta
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Takbir Keliling di Bantul Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB
- FIFA Tolak Permintaan Iran Pindahkan Laga Piala Dunia dari AS
- Pemerintah Matangkan Rencana WFH 1 Hari dalam Sepekan
- FIFA Pastikan Turnamen FIFA ASEAN Cup Bergulir September 2026
- Arus Mudik Lebaran 2026 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Pemerintah Dorong Pemudik WFH untuk Hindari Puncak Arus Balik
- KAI Siapkan 40 Ribu Tiket Diskon 30% untuk Arus Balik
Advertisement
Advertisement








