Advertisement
Tembak Kepala Wanita, Bripda AP Terancam Pecat & Pidana
Ilustrasi - JIBI Photo
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo memerintahkan Kapolda Riau memproses pidana Brigadir Dua AP.
Sambo menegaskan pihaknya tidak hanya akan memproses pidana Bripda AP, tapi juga akan langsung memecatnya sebagai anggota Polri. Sanksi tersebut diterapkan terhadap Bripda AP karena tindak pidana yang dilakukannya.
Advertisement
"Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolda Riau untuk segera proses pidana anggota tersebut secara tegas dan tuntas, selain itu saya juga sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk proses pelanggaran Kode etik terhadap anggota tersebut dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses PTDH," tuturnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/3/2021).
BACA JUGA : Polisi Tembak 3 Orang hingga Tewas, Salah
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14/2011 PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang Anggota Polri karena telah terbukti melakukan Pelanggaran KEPP (Kode Etik Profesi Polr), disiplin, dan/atau tindak pidana.
Sanksi terhadap Bripda AP terkait dengan aksi penembakan yang dilakukan anggota Polres Padang Panjang itu terhadap seorang perempuan berinisial DO, Sabtu 13 Maret 2021 sekitar pukul 03.20 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Grand Dragon Hotel Hollywood Jalan Kuantan Raya Sekip 120 Pekanbaru.
Disebutkan bahwa DO "dipesan" oleh Bripda AP lewat aplikasi MiChat.
BACA JUGA : Pelaku Penembakan di Pandak Diringkus Polisi, Ini Motifnya
DO datang ke Grand Dragon Hotel Hollywood bersama temannya yang juga seorang wanita bernama RO.
Ketika oknum Polisi itu bertemu dua perempuan tersebut, kedua perempuan tadi pergi dengan alasan ingin membeli alat kontrasepsi terlebih dahulu.
Kemudian, oknum Polisi itu mengejar kedua perempuan tersebut dan minta diajak.
Karena ketakutan, DO dan RO berlari ke arah kendaraannya saat berada di basement. Bripda AP mengejar keduanya sambil mengeluarkan sejata api dan menembak tiga kali ke arah kedua perempuan itu.
DO tewas di tempat karena tertembak di bagian kepala, sedangkan RO selamat. Ia tertembak di bagian pelipis atas dan langsung menyelamatkan diri ke rumah sakit terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 30 Maret 2026
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement








