Advertisement
Bayi Ditemukan di Gorong-Gorong Kini Sudah Punya Orang Tua Asuh
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI -- Bayi laki-laki yang ditemukan pemulung di gorong-gorong jalan Solo-Semarang wilayah Banyudono, Boyolali, akhir September lalu, kini sudah punya orang tua asuh.
Dinas Sosial Kabupaten Boyolali menyerahkan bayi tersebut kepada orang tua asuhnya, Rabu (10/3/2021). Sebelumnya Dinas Sosial telah menyeleksi 89 pemohon untuk menjadi orang tua asuh bayi tersebut.
Advertisement
Penyerahan bayi kepada orang tua asuh dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Boyolali. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Ahmad Ghojali, mengatakan pada proses adopsi bayi tersebut ada 89 pemohon yang masuk.
BACA JUGA : Bayi Ditemukan dalam Kardus di Gorong-Gorong, Menggeliat
Selanjutnya mereka diseleksi dengan berbagai tes untuk mendapatkan hak asuh bayi laki-laki yang ditemukan di Banyudono, Boyolali, itu.
“Pada 1 Maret 2021 diputuskan COTA [Calon Orang Tua Asuh] yang terpilih untuk mengasuh bayi terlantar itu berasal dari Boyolali,” katanya dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu.
Seperti diketahui pada September 2020 lalu, warga yang sedang memungut barang-barang bekas di Ngaru Aru, Banyudono, Boyolali, menemukan bayi. Bayi tersebut ditemukan dalam kardus di gorong-gorong di tepi jalan Solo-Semarang.
Penyelidikan Kepolisian
Dari temuan itu, Dinas Sosial Kabupaten Boyolali mengumumkan seleksi proses adopsi bayi itu kepada warga yang berminat menjadi orang tua asuh. Hal tersebut sesuai dengan Permensos Nomor 110/HUK/2009 mengenai tenggat waktu untuk bayi terlantar yang tidak ditemukan keluarganya.
BACA JUGA : Pelaku Pembuangan Bayi di Godean adalah Mahasiswa
“Kemudian kami umumkan dulu termasuk ada penyelidikan dari kepolisian selama tiga bulan. Setelah tiga bulan dari kepolisian tidak menemukan orang yang mengakui bayi itu sebagai anak mereka, akhirnya proses adopsi bisa dilaksanakan,” lanjut Ghojali.
Ia menambahkan sejak 2017 ada tiga penemuan bayi terlantar di wilayah Boyolali. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua asuh untuk bisa mengadopsi bayi. Syarat itu antara lain sudah menikah minimal lima tahun, belum memiliki anak atau baru memiliki satu anak. Selain itu umur maksimal 55 tahun, serta harus sehat jasmani dan rohani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Dengan Tabung Gas di Bogor
- Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini, Termasuk DIY
- Selalu Ada Pita Merah Saat Peringatan Hari AIDS Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
- Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
- Lapisan Es di Pegunungan Jaya Wijaya Papua Susut dari Tebal 32 Meter Kini Hanya Empat Meter
Advertisement
Jadwal KRL Jogja Solo Keberangkatan Hari Ini, Rabu 4 Desember 2024, dari Stasiun Tugu hingga Maguwo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sejumlah Wilayah di Indonesia Hari Ini, Termasuk DIY
- Polisi Bunuh Ibu Kandung Dengan Tabung Gas di Bogor
- Layanan KB Pasca Salin Indonesia Terbaik Se-Asia Pasifik, Kemendukbangga Terima Penghargaan FP2030
- OTT Pj Wali Kota Pekan Baru, KPK Temukan Uang Rp1 Miliar
- SKK Migas Sebut Punya Rp46,8 Triliun untuk Peningkatan Eksplorasi
- Menteri Meutya Hafid Minta Operator Seluler Awasi Transaksi Pulsa untuk Cegah Judi Online
- Polda Metro Jaya Lakukan Konsolidasi Terkait Penjemputan Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Advertisement
Advertisement