Advertisement
Bayi Ditemukan di Gorong-Gorong Kini Sudah Punya Orang Tua Asuh
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI -- Bayi laki-laki yang ditemukan pemulung di gorong-gorong jalan Solo-Semarang wilayah Banyudono, Boyolali, akhir September lalu, kini sudah punya orang tua asuh.
Dinas Sosial Kabupaten Boyolali menyerahkan bayi tersebut kepada orang tua asuhnya, Rabu (10/3/2021). Sebelumnya Dinas Sosial telah menyeleksi 89 pemohon untuk menjadi orang tua asuh bayi tersebut.
Advertisement
Penyerahan bayi kepada orang tua asuh dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Boyolali. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Ahmad Ghojali, mengatakan pada proses adopsi bayi tersebut ada 89 pemohon yang masuk.
BACA JUGA : Bayi Ditemukan dalam Kardus di Gorong-Gorong, Menggeliat
Selanjutnya mereka diseleksi dengan berbagai tes untuk mendapatkan hak asuh bayi laki-laki yang ditemukan di Banyudono, Boyolali, itu.
“Pada 1 Maret 2021 diputuskan COTA [Calon Orang Tua Asuh] yang terpilih untuk mengasuh bayi terlantar itu berasal dari Boyolali,” katanya dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu.
Seperti diketahui pada September 2020 lalu, warga yang sedang memungut barang-barang bekas di Ngaru Aru, Banyudono, Boyolali, menemukan bayi. Bayi tersebut ditemukan dalam kardus di gorong-gorong di tepi jalan Solo-Semarang.
Penyelidikan Kepolisian
Dari temuan itu, Dinas Sosial Kabupaten Boyolali mengumumkan seleksi proses adopsi bayi itu kepada warga yang berminat menjadi orang tua asuh. Hal tersebut sesuai dengan Permensos Nomor 110/HUK/2009 mengenai tenggat waktu untuk bayi terlantar yang tidak ditemukan keluarganya.
BACA JUGA : Pelaku Pembuangan Bayi di Godean adalah Mahasiswa
“Kemudian kami umumkan dulu termasuk ada penyelidikan dari kepolisian selama tiga bulan. Setelah tiga bulan dari kepolisian tidak menemukan orang yang mengakui bayi itu sebagai anak mereka, akhirnya proses adopsi bisa dilaksanakan,” lanjut Ghojali.
Ia menambahkan sejak 2017 ada tiga penemuan bayi terlantar di wilayah Boyolali. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua asuh untuk bisa mengadopsi bayi. Syarat itu antara lain sudah menikah minimal lima tahun, belum memiliki anak atau baru memiliki satu anak. Selain itu umur maksimal 55 tahun, serta harus sehat jasmani dan rohani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement