Advertisement
Bayi Ditemukan di Gorong-Gorong Kini Sudah Punya Orang Tua Asuh

Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI -- Bayi laki-laki yang ditemukan pemulung di gorong-gorong jalan Solo-Semarang wilayah Banyudono, Boyolali, akhir September lalu, kini sudah punya orang tua asuh.
Dinas Sosial Kabupaten Boyolali menyerahkan bayi tersebut kepada orang tua asuhnya, Rabu (10/3/2021). Sebelumnya Dinas Sosial telah menyeleksi 89 pemohon untuk menjadi orang tua asuh bayi tersebut.
Advertisement
Penyerahan bayi kepada orang tua asuh dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Sosial Kabupaten Boyolali. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Boyolali, Ahmad Ghojali, mengatakan pada proses adopsi bayi tersebut ada 89 pemohon yang masuk.
BACA JUGA : Bayi Ditemukan dalam Kardus di Gorong-Gorong, Menggeliat
Selanjutnya mereka diseleksi dengan berbagai tes untuk mendapatkan hak asuh bayi laki-laki yang ditemukan di Banyudono, Boyolali, itu.
“Pada 1 Maret 2021 diputuskan COTA [Calon Orang Tua Asuh] yang terpilih untuk mengasuh bayi terlantar itu berasal dari Boyolali,” katanya dalam rilis yang diterima Solopos.com, Rabu.
Seperti diketahui pada September 2020 lalu, warga yang sedang memungut barang-barang bekas di Ngaru Aru, Banyudono, Boyolali, menemukan bayi. Bayi tersebut ditemukan dalam kardus di gorong-gorong di tepi jalan Solo-Semarang.
Penyelidikan Kepolisian
Dari temuan itu, Dinas Sosial Kabupaten Boyolali mengumumkan seleksi proses adopsi bayi itu kepada warga yang berminat menjadi orang tua asuh. Hal tersebut sesuai dengan Permensos Nomor 110/HUK/2009 mengenai tenggat waktu untuk bayi terlantar yang tidak ditemukan keluarganya.
BACA JUGA : Pelaku Pembuangan Bayi di Godean adalah Mahasiswa
“Kemudian kami umumkan dulu termasuk ada penyelidikan dari kepolisian selama tiga bulan. Setelah tiga bulan dari kepolisian tidak menemukan orang yang mengakui bayi itu sebagai anak mereka, akhirnya proses adopsi bisa dilaksanakan,” lanjut Ghojali.
Ia menambahkan sejak 2017 ada tiga penemuan bayi terlantar di wilayah Boyolali. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon orang tua asuh untuk bisa mengadopsi bayi. Syarat itu antara lain sudah menikah minimal lima tahun, belum memiliki anak atau baru memiliki satu anak. Selain itu umur maksimal 55 tahun, serta harus sehat jasmani dan rohani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
- Hamas Sambut Baik Rencana Gencatan Senjata dengan Israel
Advertisement
Advertisement