Advertisement
Polisi Ungkap Prostitusi Anak, Tarif Rp500.000
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO – Tiga muncikari prostitusi anak di bawah umur ditangkap aparat Satreskrim Polresta Solo. Ketiganya adalah LG, 32, warga Jebres, Solo, WE, 21, warga Pancoran, Jakarta Selatan, dan DA, 20, warga Mojogedang, Karanganyar.
Aksi pelaku diketahui polisi saat LG menawarkan tiga korban eksploitasi seksual melalui Facebook. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Rabu (10/3/2021), mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada awal Maret lalu di salah satu hotel wilayah Gilingan, Banjarsari, Solo.
Advertisement
BACA JUGA : Muncikari dan PSK Ditangkap, 2 Di Antaranya Masih Anak
Pengungkapan kasus bermula saat Tim Siber Patroli Polresta Solo menemukan akun media sosial yang terindikasi mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur asusila.
Kepolisian lantas menyelidiki akun Facebook milik tersangka LG itu. Tersangka LG memberikan nomor Whatsapp kepada calon pelanggan untuk mengirimkan foto-foto korban yang masih di bawah umur.
LG memasang tarif senilai Rp500.000 untuk sekali pertemuan. Saat sudah deal, LG meminta WE dan DA mengantarkan korban ke hotel.
BACA JUGA : PROSTITUSI ANAK : Masih Pakai Baju Tidur, Korban
“Ada tiga orang korban anak yakni ND, 15, D, 16, dan R, 16. Masing-masing korban dalam setiap transaksi memberikan Rp200.000 kepada tersangka LG. Hubungan tersangka dan para korban merupakan rekan,” papar dia.
Jerat Hukum
Ia menambahkan korban ND telah dieksploitasi sebanyak tujuh kali, korban D sebanyak tiga kali, dan korban R dieksploitasi sebanyak dua kali. Ketiga pelaku bisnis prostitusi anak di Solo ini menjalankan aksi sejak akhir 2020.
"Dari pengakuan para tersangka mereka sudah mulai menawarkan korban sejak akhir 2020, tapi nanti kami kembangkan lagi. Termasuk ada tidaknya korban lain yang juga ditawarkan," tuturnya seperti dilansir Detik.com.
Meski demikian, LG membantah jika dirinya disebut berinisiatif menjual korban. Dia mengklaim membantu korban mencari pelanggan. "Merekalah [korban] yang meminta tolong agar dicarikan pelanggan," ujar L di sela rilis kasus di Mapolresta Solo.
BACA JUGA : Warga Kulonprogo Diduga Merekrut Anak di DIY Jadi PSK
Dalam kasus prostitusi anak di Solo ini polisi menyita barang bukti berupa ang sebesar Rp1.080.000, sejumlah ponsel, dua unit sepeda motor, hingga alat kontrasepsi. Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Ketiganya dijerat dengan pasal 76 I juncto Pasal 88 UURI nomor 35 tahun 201 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
- Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
- Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony
Advertisement
Advertisement