Advertisement
Jangan Sepelekan! 3 Hal Ini Termasuk Pelecehan Seksual di Ruang Publik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kasus pelecehan pada wanita masih terus terjadi di berbagai negara, termasuk Indoneisa.
Anindya Restuvaini, Co-Director Hollaback! Jakarta, mengatakan sampai saat ini masih banyak tak orang yang belum paham tentang pelecehan di tempat umum atau ruang publik.
Advertisement
“Minimnya edukasi yang dipahami oleh masyarakat akan kasus ini membuat hal seperti ini jadi di normalkan. Masyarakat atau korban jadi enggan untuk melaporkan mengenai perlakukan tidak menyenangkan tersebut. Maka dari itu sangat pentung edukasi megenai topik ini guna mencegah pelecehan di ruang publik,” kata Anindya secara virtual, Senin (8/3/2021).
Untuk itu, Hollaback! Jakarta membagikan 3 jenis pelecehan perempuan di ruang publik :
1. Catcalling
Catcalling merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual dalam bentuk kekerasan verbal. Perlakuan ini akan berdampak pada psikis. Misalnya adanya nuansa seksual dalam ucapan, komentar, siulan, atau pujian dari pelaku pada korban.
2. Menyentuh Fisik
Menyentuh seseorang di bagian tubuh manapun tanpa persetujuan, apalagi jika menyebabkan orang yang bersangkutan merasa tidak nyaman.
3. Memandangi Secara Berlebihan
Memandangi seseorang secara lama dengan tanpa alasan hingga membuat tidak nyaman juga termasuk pelecehan seksual di ruang publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Taspen Resmi Salurkan THR Pensiunan ASN per 22 Maret 2024
- 14 Proyek Strategis Nasional Disetujui Presiden Jokowi, Ini Daftarnya
- Perangi Mafia Tanah, AHY: Mafia Tanah Hambat Investasi dan Rugikan Rakyat
- Ruang Angkasa Gelap Meski Ada Matahari, Ini Penyebabnya
- Tanggul Sungai Wulan Jebol, Jalan Pantura Demak Lumpuh Total
Advertisement
Ratusan Ternak di Gayamharjo Sleman Mulai Divaksin Antraks
Advertisement
Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Beberkan Dugaan Korupsi Rp2,5 Triliun Libatkan 4 Perusahaan Penerima Kredit LPEI
- 4.200 Jiwa Mengungsi Akibat Banjir Pantura Demak dan Kudus
- Golkar Minta 5 Kursi Menteri kepada Prabowo, Demokrat: Harusnya Tunggu Pengumuman Resmi KPU
- Kasus Free Pemenangan Tender Proyek, KPK Periksa Lagi Eks Wali Kota Bandung
- Baku Tembak dengan OPM, Satu Prajurit TNI Meninggal Dunia
- Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri Direvisi, Ini Komentar Bea Cukai
- Tinggal 2 Hari, Begini Hasil Modifikasi Cuaca BNPB di Semarang
Advertisement
Advertisement