Advertisement
SBY Tegaskan KLB Demokrat Ilegal, Ini Argumennya
Anggota Forum Pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan masalah internal partai mereka di Jakarta, Sabtu (27/2/2021). Delapan anggota Forum Pendiri Partai Demokrat mendesak partai tersebut mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengatasi ragam persoalan internal partai, salah satunya adalah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mereka nilai kurang mampu dalam memimpin partai. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang ilegal karena semua persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat gagal terpenuhi.
"Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal,” ujarnya dilansir melalui Antara, Jumat (5/3/2021) malam.
Advertisement
Dia menjelaskan, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan, pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat; kedua, diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat.
Ketiga, lanjut dia, diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat; dan keempat usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Mari kita uji, apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur," ujarnya.
SBY mengatakan, syarat kedua adalah KLB diusulkan 2/3 dari 34 DPD Demokrat namun kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.
Presiden Keenam RI itu menjelaskan syarat ketiga KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.
"Usulan DPD dan DPC itu harus mendapatkan persetujuan Ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat. Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi tidak pernah memberikan persetujuan KLB sehingga syarat keempat tidak bisa dipenuhi," katanya.
SBY mengatakan dirinya mendengar bahwa pelaku KLB sudah mengubah AD/ART Partai Demokrat sebelum pelaksanaan KLB sehingga dapat mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum dalam KLB tersebut.
Dia mengingatkan bahwa untuk mengubah AD/ART harus melalui forum yang sah dan mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sekolah Bantul Diminta Prioritaskan Jasa Lokal untuk Study Tour
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- 34 Ribu Warga Sleman Nonaktif PBI JK, Bisa Ajukan Reaktivasi Bersyarat
- Revitalisasi Pasar di Bantul Ditunda, Anggaran untuk Pemeliharaan
- China Wajibkan Pemuka Katolik Serahkan Paspor
- Pesulap Merah Akui Poligami, Istri Kedua Ratu Rizky Nabila Hamil
- Bantul dan Jogja Terdampak Gempa, 40 Orang Dilarikan Ke Rumah Sakit
- Ivar Jenner Resmi Gabung Dewa United Banten FC
- Kemiskinan DIY Turun 3.030 Orang, Gini Ratio Membaik
Advertisement
Advertisement



