KAI Buka Rute KA Pandawa Jogja-Semarang, Ada 2 Jadwal Sehari
KA Pandawa rute Jogja-Semarang beroperasi 1 Desember 2026. Simak jadwal keberangkatan, stasiun pemberhentian, dan cara pesan tiket.
Anggota Forum Pendiri Partai Demokrat Hencky Luntungan (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan masalah internal partai mereka di Jakarta, Sabtu (27/2/2021). Delapan anggota Forum Pendiri Partai Demokrat mendesak partai tersebut mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengatasi ragam persoalan internal partai, salah satunya adalah kepemimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mereka nilai kurang mampu dalam memimpin partai./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang ilegal karena semua persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat gagal terpenuhi.
"Semua persyaratan KLB di Deli Serdang gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB tidak sah dan ilegal,” ujarnya dilansir melalui Antara, Jumat (5/3/2021) malam.
Dia menjelaskan, berdasarkan AD/ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa KLB dapat diadakan, pertama atas permintaan Majelis Tinggi Partai Demokrat; kedua, diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 DPD Partai Demokrat.
Ketiga, lanjut dia, diusulkan sekurang-kurangnya 1/2 dari jumlah DPC Partai Demokrat; dan keempat usulan DPD dan DPC tersebut harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Mari kita uji, apakah KLB ini sah secara hukum? Majelis Tinggi Partai Demokrat yang saya pimpin terdiri dari 16 orang, tidak pernah mengusulkan pelaksanaan KLB sehingga syarat pertama gugur," ujarnya.
SBY mengatakan, syarat kedua adalah KLB diusulkan 2/3 dari 34 DPD Demokrat namun kenyataannya tidak ada satupun yang mengusulkan KLB sehingga syarat kedua tidak terpenuhi.
Presiden Keenam RI itu menjelaskan syarat ketiga KLB adalah diusulkan 1/2 dari 514 DPC Partai Demokrat, namun hanya 34 DPC yang mengusulkan atau hanya 7 persen sehingga syarat ketiga tidak terpenuhi.
"Usulan DPD dan DPC itu harus mendapatkan persetujuan Ketua Mejelis Tinggi Partai Demokrat. Saya sebagai Ketua Majelis Tinggi tidak pernah memberikan persetujuan KLB sehingga syarat keempat tidak bisa dipenuhi," katanya.
SBY mengatakan dirinya mendengar bahwa pelaku KLB sudah mengubah AD/ART Partai Demokrat sebelum pelaksanaan KLB sehingga dapat mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum dalam KLB tersebut.
Dia mengingatkan bahwa untuk mengubah AD/ART harus melalui forum yang sah dan mekanismenya sudah diatur dalam konstitusi partai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KA Pandawa rute Jogja-Semarang beroperasi 1 Desember 2026. Simak jadwal keberangkatan, stasiun pemberhentian, dan cara pesan tiket.
Atalanta bermain imbang 1-1 melawan Kairat Almaty di Conference League. Gol Nikola Krstovic menyelamatkan La Dea dari kekalahan.
SC Freiburg menang 1-0 atas Trabzonspor di Conference League. Gol Lukas Kübler pada menit ke-14 menjadi penentu kemenangan tim tamu.
Pelaku UMKM di DIY masih kesulitan memisahkan uang modal dan keuntungan. Kondisi ini membuat usaha rentan terjebak utang dan membutuhkan pengelolaan keuangan ya
FPF berencana menggelar penghormatan khusus untuk Cristiano Ronaldo setelah sang kapten mengumumkan pensiun dari timnas Portugal.
Lima HP dari POCO, vivo, dan Huawei bisa menjadi pilihan pada November 2026. Simak spesifikasi dan harga masing-masing.