Advertisement

Perpres Investasi Miras Dicabut, Mahfud: Kritik Adalah Vitamin Bagi Pemerintah

Nancy Junita
Rabu, 03 Maret 2021 - 12:27 WIB
Sunartono
Perpres Investasi Miras Dicabut, Mahfud: Kritik Adalah Vitamin Bagi Pemerintah Menko Polhukam Mahfud MD menjadi pembicara kunci saat seminar nasional untuk memperingati HUT Ke-6 Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Jakarta, Selasa (15/12/2020). Seminar tersebut membahas tema Pengelolaan Perbatasan Laut Republik Indonesia. ANTARA FOTO - Aditya Pradana Putra

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memutuskan untuk mencabut aturan investasi miras mengandung alkohol yang tertuang dalam Perpres No.10/2021. Keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima dan mendengar masukan dari berbagai kalangan. Beberapa di antaranya seperti Majelis Ulama Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dan Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Menanggapi pencabutan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD lewat akun Twitter @mohmafudmd, Rabu (3/3/2021), mengatakan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan saran.

Advertisement

BACA JUGA : Soal Pencabutan Perpres Miras, Begini Sikap Pemprov DKI

“Asal rasional sebagai suara rakyat, maka pemerintah akomodatif terhadap kritik dan saran. Kritik adalah vitamin yang harus diserapkan ke tubuh pemerintahan,” cuit Mahfud.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan industri minuman keras dari kategori bidang usaha tertutup dan menjadi daftar positif investasi (PDI) dan berlaku sejak tahun ini. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Regulasi ini merupkan turunan dari UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengatur empat klasifikasi miras yang masuk daftar bidang usaha dengan sejumlah persyaratan. Pertama, industri minuman keras mengandung alkohol. Kedua, minuman keras mengandung alkohol berbahan anggur. Dua kategori untuk penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan kearifan lokal.

BACA JUGA : Jokowi Terbitkan Perpres Miras, Amien Rais: Kalau Anda Nekat, Urusannya Bukan dengan Kita

Selain itu, penaman modal tersebut ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) berdasarkan usulan gubernur. Ketiga, klasifikasi perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol. Keempat, perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol. Sementara itu, jaringan distribusi dan tempat penjualan miras juga diatur harus disediakan secara khusus.

BACA JUGA : Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres 10/2021 soal 

“Setelah mendengarkan masukan ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan dari provinsi dan daerah bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi, Selasa (2/3/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement