Advertisement

Soal Pencabutan Perpres Miras, Begini Sikap Pemprov DKI

Newswire
Rabu, 03 Maret 2021 - 08:27 WIB
Sunartono
Soal Pencabutan Perpres Miras, Begini Sikap Pemprov DKI Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat disambangi awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/2/2021). - Bisnis/Nyoman Ary Wahyudi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya akan melaksanakan segala aturan yang dibuat oleh pemerintah pusat, khususnya terkait persoalan investasi minuman keras (miras).

"Kami di Pemprov DKI melaksanakan undang-undang yang dibuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah melaksanakannya lewat Perda, Pergub, Kepgub dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Advertisement

BACA JUGA : Jokowi Akhirnya Cabut Lampiran Perpres 10/2021

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Presiden (Perpres) NO.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman keras (miras).

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja.

Terkait dengan kebijakan yang akhirnya dicabut tersebut, Riza berpandangan bahwa apa pun yang diputuskan pemerintah pusat bersama DPR, adalah keputusan yang terbaik.

"Soal kebijakan itu kebijakan pusat, biarlah menjadi kebijakan pusat antara pemerintah eksekutif dengan DPR, kami di pemerintah daerah punya kewenangan wilayah masing-masing jadi tidak akan mencampurinya," ujar Riza.

Dia menyakini bahwa apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat bersama DPR adalah keputusan yang terbaik.

BACA JUGA : MIRAS JOGJA : Perda Tak Jadi Dicabut, Mahasiswa & Pemda

Seiring dengan keran investasi miras yang diperlonggar (walau akhirnya dibatalkan) oleh pemerintah pusat lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 itu, saham DKI Jakarta di pabrik bir PT Delta Djakarta, kembali menjadi sorotan. Namun Pemprov DKI, tetap bersikukuh melepas sahamnya yang sejumlah 26,25 persen di pabrik tersebut.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi masih bersikukuh tidak setuju pelepasan saham PT Delta Djakarta oleh Pemprov DKI Jakarta karena perusahaan tersebut dinilainya menguntungkan, hingga bisa menjadi media untuk mengendalikan kadar alkohol yang beredar di masyarakat.

"Kan bahaya kalau dilepas bisa liar ini. Lagipula Delta itu tak pernah dapat hibah dari Pemda, itu istilahnya diberi pemerintah pusat sejak zaman pak Ali [sadikin] untuk mengelola, terus berjalan lalu menguntungkan buat kita," ujar dia.

Prasetio menilai, persoalan saham Delta bukan masalah agama seperti halal atau tidak halal sehingga tak perlu dibawa ke ranah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mudik Lebaran, Gunungkidul Bakal Dijejali 154.000 Kendaraan

Gunungkidul
| Kamis, 28 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement