Advertisement

Promo November

Jokowi Terbitkan Perpres Miras, Amien Rais: Kalau Anda Nekat, Urusannya Bukan dengan Kita

Aprianus Doni Tolok
Senin, 01 Maret 2021 - 17:07 WIB
Budi Cahyana
Jokowi Terbitkan Perpres Miras, Amien Rais: Kalau Anda Nekat, Urusannya Bukan dengan Kita Mantan Ketua MPR Amien Rais - Youtube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pendiri Partai Ummat Amien Rais menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengambil keputusan fatal dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Pasalnya, dalam perpres tersebut investasi miras dilegalkan di beberapa wilayah di Indonesia.

Advertisement

“Saya kira Pak Jokowi sudah membuat langkah yang fatal secara moral, secara politik, karena jelas sekali yang dilakukan Pak Jokowi itu adalah menabrak langsung ketentuan Al-Quran karena miras itu dan judi merupakan dosa besar,” ujarnya seperti dikutip dari YouTube Amien Rais Official, Minggu (28/2/2021).

Menurutnya, langkah yang diambil Kepala Negara sama saja dengan menghancurkan akhlak dan moralitas bangsa.

Amien pun meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan beberapa organisasi Islam lainnya untuk mengusulkan kepada pemerintah agar perpres tersebut dicabut.

“Tapi Kalau Anda [Presiden Jokowi] nekat, urusan Anda bukan dengan kita, kita cuma rakyat, tapi Anda sudah menantang Allah, menantang kebenaran kitab suci Quran, ya silahkan terus saja, saya ucapkan selamat tapi besok di akhirat Anda punya urusan berat,” ujar Amien.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak menyatakan menolak Perpres terkait investasi miras yang diteken Presiden Jokowi.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana pemerintah menjadikan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi. Kondisi ini dinilai akan memicu investor berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras.

“Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” kata Said Aqil dilansir laman resmi NU, Senin (1/3/2021).

Pendirian pabrik baru atau perluasan yang sudah ada, lanjutnya, akan mendorong para pengusaha mencari konsumen minuman beralkohol yang diproduksi demi meraih keuntungan. Di sisi lain, masyarakat yang akan dirugikan.

Selain itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis mengemukakan bahwa kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras (miras).

"Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan," kata Cholil kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Cholil berpendapat pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat.

"Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat, karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. Mungkin untungnya bagi investasi iya, tapi mudaratnya bagi investasi umat. Karena kita larang saja masih beredar, kita cegah masih lolos, bagaimana dengan dilegalkan apalagi sampai eceran dengan dalih empat provinsi, tapi kan nyebar ke provinsi lain, karena hasil investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini," ujarnya.

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas juga mengkritik kebijakan pemerintah membolehkan industri minuman keras.

"Kebijakan ini tampak sekali bahwa manusia dan bangsa ini telah dilihat dan diposisikan oleh pemerintah dan dunia usaha sebagai objek yang bisa dieksploitasi," kata dia.

Dia memandang kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri miras lebih mengedepankan kepentingan pengusaha daripada kepentingan rakyat.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken pada 2 Februari 2021, industri minuman beralkohol dan minuman keras beralkohol merupakan bidang usaha yang bisa diusahakan oleh semua penanam modal yang memenuhi persyaratan.

Dalam lampiran peraturan presiden yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu disebutkan, penanaman modal baru untuk industri minuman keras mengandung alkohol dan minuman mengandung alkohol bisa dilakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lewat Film, KPU DIY Ajak Masyarakat untuk Tidak Golput di Pilada 2024

Sleman
| Sabtu, 23 November 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement