Advertisement
Aturan Vaksin Gotong Royong: Tempat Penyuntikan hingga Jenis Harus Beda
Petugas kesehatan memberikan contoh cara memvaksin seorang pasien saat simulasi pemberian vaksin Covid-19 Sinovac di Puskesmas Kelurahan Cilincing I, Jakarta, Selasa (12/1/2021). ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan telah mengatur besaran tarif maksimal pelaksanaan vaksinasi mandiri atau gotong-royong. Biaya dibebankan kepada perusahaan atau lembaga.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani pada Kamis (25/2/2021).
Advertisement
Selain jenis vaksin yang harus berbeda, regulasi itu menetapkan bahwa tempat vaksinasi juga tidak boleh sama dengan program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Petani Jangan Hanya Fokus di Komoditas Padi
Sementara itu, berdasarkan pasal 23, peraturan tersebut menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan terhadap vaksinasi gotong-royong harus mengikuti besaran tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Biaya pelayanan vaksinasi gotong-royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri,” seperti ditulis dalam beleid tersebut
Selain itu, pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha, termasuk pada biaya pelayanan vaksinasi oleh fasilitas kesehatan. Penerima vaksin tidak dibebani biaya alias gratis. Hal itu seperti dijelaskan dalam pasal 3.
Permenkes ini terbit untuk menggantikan Permenkes RI No. 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Epidemiolog UI Galang Dukungan Tolak Vaksin Mandiri, Ini Penjelasannya
Pada Pasal 1 Permenkes No. 10/2021 itu termuat definisi mengenai vaksinasi gotong-royong. Hal ini sebelumnya tidak termuat pada Permenkes No. 84/2020.
Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Diasuh Fabregas, Nico Paz Jadi Aset Panas Eropa
- Malware MacSync Stealer Tembus Keamanan Resmi macOS
- Makna Nama Putri Ketiga Ahok: Regina Welasih Purnama
- Motor Asli MotoGP 2020 Aleix Espargaro Siap Dilelang 2026
- Daftar Lengkap 43 Kajari Baru Hasil Mutasi Kejagung
- Daftar Lengkap Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia
- 10 Negara Paling Menyedihkan di Dunia 2024 Versi HAMI
Advertisement
Advertisement




