Advertisement
Aturan Vaksin Gotong Royong: Tempat Penyuntikan hingga Jenis Harus Beda

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan telah mengatur besaran tarif maksimal pelaksanaan vaksinasi mandiri atau gotong-royong. Biaya dibebankan kepada perusahaan atau lembaga.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani pada Kamis (25/2/2021).
Advertisement
Selain jenis vaksin yang harus berbeda, regulasi itu menetapkan bahwa tempat vaksinasi juga tidak boleh sama dengan program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Petani Jangan Hanya Fokus di Komoditas Padi
Sementara itu, berdasarkan pasal 23, peraturan tersebut menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan terhadap vaksinasi gotong-royong harus mengikuti besaran tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Biaya pelayanan vaksinasi gotong-royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri,” seperti ditulis dalam beleid tersebut
Selain itu, pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha, termasuk pada biaya pelayanan vaksinasi oleh fasilitas kesehatan. Penerima vaksin tidak dibebani biaya alias gratis. Hal itu seperti dijelaskan dalam pasal 3.
Permenkes ini terbit untuk menggantikan Permenkes RI No. 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Epidemiolog UI Galang Dukungan Tolak Vaksin Mandiri, Ini Penjelasannya
Pada Pasal 1 Permenkes No. 10/2021 itu termuat definisi mengenai vaksinasi gotong-royong. Hal ini sebelumnya tidak termuat pada Permenkes No. 84/2020.
Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Nelayan Sadeng Gunungkidul Impor Es untuk Pembekuan Ikan dari Pacitan Jawa Timur
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement