Advertisement
Aturan Vaksin Gotong Royong: Tempat Penyuntikan hingga Jenis Harus Beda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan telah mengatur besaran tarif maksimal pelaksanaan vaksinasi mandiri atau gotong-royong. Biaya dibebankan kepada perusahaan atau lembaga.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani pada Kamis (25/2/2021).
Advertisement
Selain jenis vaksin yang harus berbeda, regulasi itu menetapkan bahwa tempat vaksinasi juga tidak boleh sama dengan program vaksinasi yang dilaksanakan pemerintah.
Baca juga: Pemerintah Ingatkan Petani Jangan Hanya Fokus di Komoditas Padi
Sementara itu, berdasarkan pasal 23, peraturan tersebut menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan terhadap vaksinasi gotong-royong harus mengikuti besaran tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
“Biaya pelayanan vaksinasi gotong-royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri,” seperti ditulis dalam beleid tersebut
Selain itu, pendanaan pelaksanaan vaksinasi gotong royong dibebankan pada badan hukum/badan usaha, termasuk pada biaya pelayanan vaksinasi oleh fasilitas kesehatan. Penerima vaksin tidak dibebani biaya alias gratis. Hal itu seperti dijelaskan dalam pasal 3.
Permenkes ini terbit untuk menggantikan Permenkes RI No. 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Epidemiolog UI Galang Dukungan Tolak Vaksin Mandiri, Ini Penjelasannya
Pada Pasal 1 Permenkes No. 10/2021 itu termuat definisi mengenai vaksinasi gotong-royong. Hal ini sebelumnya tidak termuat pada Permenkes No. 84/2020.
Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadi Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan, Ini Komitmen Budiman Sudjatmiko
- Kementerian Agama di Bawah Presiden Prabowo Kini Tidak Lagi Mengelola Jemaah Haji
- Prabowo Lantik Tujuh Penasehat Khusus Presiden, Ada Wiranto, Luhut, Terawan hingga Dudung Abudrachman
- Berikut Tujuh Utusan Khusus Presiden yang Dilantik Prabowo, Hari Ini
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
Advertisement
Realisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Baru Mencapai 23%
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Profil Veronika Tan, Wamen PPPA di Kabinet Prabowo
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Kaji Ulang Kurikulum Merdeka, UN hingga PPDB
- Layangkan Surat ke PBB, Iran Tuding Amerika Serikat Terlibat Rencana Serangan Israel ke Negaranya
- Kemenkominfo Berubah Menjadi Kemenkomdigi, Meutya: Percepat Transformasi Digital
- Bantuan Kemanusiaan Masyarakat Indonesia untuk Palestina Tiba di Yordania
- Profil Romo HR Muhammad Syafii, Politisi Gerindra yang Dilantik Menjadi Wakil Menteri Agama di Kabinet Merah Putih Prabowo Gibran
- Hari Ini, Prabowo Melantik Utusan Khusus Presiden, hingga Staf Khusus Presiden, Berikut Nama-namanya
Advertisement
Advertisement