Menkum Tegaskan Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Langgar Hukum
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan perekaman SPG GIIAS tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan sebagai upaya untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama pandemi COVID-19 kepada warga yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek./Antara-M. Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA--Polres Bogor mengejar seorang sekretaris desa (sekdes) bernama Endang Suhendar.
Endang sebelumnya telah lebih dari sepekan ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bantuan sosial (bansos) warga terdampak pandemi Covid-19.
"Masih dalam tahap pengejaran," ujar Kapolres Bogor AKBP Harunbdilansir dari Antara, Kamis (25/2/2021).
Sekdes Cipinang, Kecamatan Rumpin, Bogor itu, kata Harun, terlibat korupsi lantaran menarik setoran dari stafnya berinisial LH (32) yang juga berstatus tersangka, karena memanipulasi 30 data penerima bansos.
Harun menyebutkan, LH yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang itu memanipulasi 30 data penerima bansos, sehingga meraup uang senilai Rp54 juta atau Rp1,8 juta dari setiap satu akun penerima bansos.
"Pemerintah kan memberikan bantuan setiap bulannya Rp600 ribu, dikalikan tiga jadi Rp1,8 juta per orang," kata AKBP Harun, mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pula.
Harun menyebutkan, LH melakukan aksinya dengan dibantu 15 orang yang masing-masing dibekali dua akun penerima bansos untuk melakukan pencairan di Kantor Pos Cicangkal, Rumpin, Bogor.
Kemudian, sebanyak 15 orang yang mencairkan dana bantuan dengan kertas barcode berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga setempat itu masing-masing dibayar oleh LH senilai Rp250 ribu.
"Sementara 15 figuran ini masih berstatus saksi, masih kami dalami. Kalau bukti cukup akan kami tersangkakan," kata AKBP Harun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan perekaman SPG GIIAS tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.
Vinicius Jr resmi memperpanjang kontrak bersama Real Madrid di tengah rumor transfer ke Arsenal. Kesepakatan tercapai usai negosiasi dengan klub.
AS menyatakan jalur sementara di Selat Hormuz akan dibuka tanpa izin maupun biaya. Iran dan Oman disebut hampir merampungkan kesepakatan pelayaran.
DPS Pilur Gunungkidul 2026 ditetapkan sebanyak 120.856 calon pemilih di 31 kalurahan. DPT dijadwalkan ditetapkan pada 24 Agustus 2026.
Prediksi Indonesia vs Singapura di Piala AFF 2026. Simak head to head, prediksi skor, susunan pemain, dan skenario Garuda lolos semifinal.
Menkes Budi Gunadi Sadikin memerintahkan audit dugaan nakes menghina pasien BPJS. Hasil investigasi Inspektorat Kemenkes ditargetkan rampung pekan ini.