Advertisement
6 Orang Diperiksa KPK Terkait Skandal Proyek Stadion Mandala Krida, Ini Daftarnya
Stadion Mandala Krida Joga - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN-Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi stadion Mandala Krida, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat dan penyedia jasa yang terlibat dalam proyek renovasi stadion ini di Polres Sleman, Senin (22/2/2021).
Berdasarkan keterangan dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sejumlah pihak yang diperiksa yakni PNS pada Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY, Gutik Lestarna; Kepala Studio PT Arsigraphi, Eka Yulianta; Direktur III CV Reka Kusuma Buana, Paidi; Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra, Hendrik Gosal; Direktur PT Eka Madra Sentosa, Ahmad Edi Zuhaidi; dan Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya, Bima Setyawan.
Advertisement
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi DIY. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Sleman, Kabupaten Sleman," katanya.
Berdasarkan pantauan Harian Jogja, pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Unit II Satreskrim Polres Sleman. Namun sampai sore hari, tidak ada petugas atau pihak yang diperiksa yang dapat diwawancarai wartawan.
BACA JUGA: Anggotanya Sebut Covid-19 cuma Proyek, Pimpinan DPRD Bantul Ikut Kesal dengan Ulah Supriyono
Seorang pejabat yang tidak masuk dalam daftar pemeriksaan, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, terlihat keluar dari lokasi pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB. Sayangnya saat ditanyai wartawan, ia juga enggan memberi komentar.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, mengatakan ia hanya mengetahui adanya pemeriksaan dari KPK, namun tidak mengetahui informasi detail siapa saja dan apa saja yang diperiksa. “Polres Sleman hanya sebagai tempat pemeriksaan. Terkait apa agendanya dan berapa lama kami tidak tahu,” kata dia.
Saat dikonfirmasi, Ali Fikri menjelaskan sekarang ia belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena kebijakan Pimpinan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka yang akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
“Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu. Pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Laka Lantas di Temon Kulonprogo, Lansia Pengendara Astrea Tewas
Advertisement
Taman Kuliner Ala Majapahit Dibuka di Pantai Sepanjang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Timnas Voli Putra Indonesia Lolos Semifinal SEA Games 2025
- Pakar UGM Minta Huntap Pascabencana Sumatera Jauhi Zona Merah
- Pakar Ungkap Dampak Kurang Tidur terhadap Infertilitas
- KAI Daop 6 Siagakan 370 Petugas Amankan Angkutan Nataru
- Astra Motor Yogyakarta Dorong Siswa SMK Binaan Aktif di Media Sosial
- BKPPD Gunungkidul Minta PPPK Tunjukkan Kinerja Terbaik
- Protes Jalan Ambles, Warga Desa Jagoan Boyolali Tanam Pisang
Advertisement
Advertisement



