Advertisement
Selama PPKM Mikro, Jam Operasional Ritel Modern Diusulkan Sampai Pukul 22.00

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pelaku usaha berharap pemerintah kembali memberi izin operasional ritel modern sampai pukul 22.00 saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro periode kedua yang akan berlangsung sampai dengan 8 Maret 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menilai perpanjangan jam operasional tidak akan memicu kerumunan yang memperburuk penanganan Covid-19. Perpanjangan waktu operasional dinilai bisa makin memperbaiki kinerja usaha yang menunjukkan sinyal perbaikan.
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
“Operasional rampung pukul 21.00 dan 22.00 tidak signifikan perbedaannya. Selain itu jika PPKM mikro benar-benar ketat, maka yang beraktivitas sudah benar-benar tersaring,” kata Roy saat dihubungi, Senin (22/12/2021).
Operasional ritel modern di pusat perbelanjaan sendiri sempat dibatasi menjadi hanya sampai pukul 19.00 di berbagai wilayah sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Sementara saat PPKM mikro, operasional dibatasi maksimal menjadi pukul 21.00 untuk sejumlah wilayah.
Roy mengatakan penambahan tiga jam operasional dibandingkan dengan saat pembatasan setidaknya bisa menaikkan penjualan ritel modern sampai 20 persen. Performa ritel sepanjang PPKM mikro pun terbilang cukup memuaskan, Aprindo mencatat kenaikan penjualan di kisaran 10 sampai 15 persen selama dua pekan pemberlakuan PPKM mikro 9--22 Februari 2021.
“Kami mencatat ada kenaikan penjualan di kisaran 10 sampai 15 persen, karena bersamaan dengan momen Tahun Baru Imlek juga. Namun dengan penambahan operasional nantinya kami harap kenaikan bisa sampai 20 persen,” sambungnya.
Roy memperkirakan bisnis ritel modern bisa mulai membaik pada kuartal II meskipun belum benar-benar pulih. Adapun untuk kinerja pada kuartal I 2021 dia sebut bisa lebih baik dibandingkan kuartal IV 2020 ketika momen Natal dan Tahun Baru tidak bisa dioptimalisasi akibat kebijakan pembatasan.
Sementara itu, Executive Director Retailer Vertical Nielsen Indonesia Wiwy Sasongko menyebutkan festive season yang akan datang dalam beberapa bulan ke depan bisa menjadi katalisator kinerja bagi bisnis ritel modern. Namun, pelaku usaha diharapkan terus melihat perkembangan tren konsumen pada 2021 yang masih dipenuhi ketidakpastian.
“Pelaku usaha harus gesit menghadapi situasi pada 2021 karena masih adanya ketidakpastian tentang kondisi pandemic dan ekonomi. Pastikan juga selalu melihat perubahan perilaku konsumen secara berkala,” kata Wiwy.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Kokoh sebagai Market Leader ESG, Kredit Berkelanjutan BRI Capai Rp694,9 Triliun
- 202 Makam di Sawit Boyolali Tergusur Tol, Para Ahli Waris Terima UGR Rp1 Miliar
- Mengejutkan! Brad Binder Menangi Sprint MotoGP Argentina dari Grid 15
- Ukraina Potong Bonus Perang, Militer Terancam Alami Pengunduran Diri Tentara
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Info Cuaca: Sebaran Wilayah DIY yang Diguyur Hujan Lebat Hari Ini
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Awas! Jogja dan Sejumlah Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Sabtu Ini
- Beda Sikap Piala Dunia U-20, Rudy Sebut Gibran Belum Paham Konstitusi: Belum Lahir Soale
- 3 Tahun Tinggal di Tenda, Bocah Ini Pecahkan Rekor Usai Kumpulkan Donasi Rp13 Miliar
- Ditetapkan Tersangka Gratifikasi, KPK Segera Tahan Rafael Alun
- Bakal Dibagi 3 Kelas, Berapa Tarif Kereta Cepat Jakarta Bandung?
- Klarifikasi Kekayaan 3 Pejabat Ini Bakal Naik ke Tahap Selanjutnya, Susul Rafael Alun?
- Akses Data NIK Dipungut Tarif, Ini Penjelasan Kemendagri
Advertisement
Advertisement