Advertisement

Rizieq Terancam Denda Rp4 Miliar karena Diduga Serobot Tanah PTPN VIII

Newswire
Senin, 22 Februari 2021 - 12:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Rizieq Terancam Denda Rp4 Miliar karena Diduga Serobot Tanah PTPN VIII Pekerja memanen daun teh di kebun milik PTPN VIII, Desa Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12/2018). - ANTARA/Raisan Al Farisi

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji mengatakan Imam besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab harus bertanggungjawab dalam kasus dugaan penyerobotan tanah milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Yang bertanggungjawab adalah pihak yang melakukan penguasaan fisik atas tanah tersebut," kata Indriyanto, Senin (22/2/2021). 

Advertisement

PTPN sudah melaporkan masalah ini ke polisi. Rizieq diduga menggunakan lahan PTPN VIII tanpa izin untuk mendirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Rizieq disangkakan Pasal 107 UU No. 39/2014 tentang tindak pidana kejahatan perkebunan. Kemudian, Pasal 69 UU No. 26/2007 tentang kejahatan penataan ruang, Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Baca juga: Dalam 24 Jam, 64 Warga yang Terinfeksi Covid-19 di Bantul Sembuh

Indriyanto mengatakan, penegak hukum yang bisa diterapkan adalah melakukan penyitaan lahan milik PTPN VIII yang diduga dikuasai Rizieq.

"Dalam rangka menindaklanjuti laporan pidana PTPN, pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan upaya paksa atau coercive force dengan melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut," ucap Indriyanto.

Dikatakan, sengketa lahan antara PTPN VIII dengan Rizieq Shihab sebaiknya diselesaikan secara hukum. Prinsip negara hukum bahwa setiap orang sama di depan hukum harus ditegakkan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

Selain pidana, Indriyanto menilai pihak PTPN bisa melayangkan gugatan perdata terhadap penguasaan melawan hukum secara fisik oleh pihak ketiga.

"Gugatan perdata tidak mengganggu proses hukum pidana yang sedang berjalan. Walau sebaiknya dilakukan secara case by case basis saja," ungkapnya.

Sebelumnya, pakar pertanahan dari Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Iwan Nurdin menilai FPI tidak berhak mendapat ganti rugi jika PTPN VIII mengambil lahannya. Menurut dia, FPI melanggar banyak undang-undang (UU) dalam masalah ini.

Baca juga: IPHI DIY Desak Pemerintah Beri Penjelasan soal Haji 2021

“Terutama UU Perkebunan mereka langgar dan ada denda yang kurang lebih Rp4 miliar kalau melakukan penyerobotan tanah perkebunan yang telah memiliki HGU,” ujar Iwan.

Dia menilai akad jual beli tanah yang dilakukan tidak dapat dibenarkan menurut hukum Indonesia, karena pemegang hak atas tanah adalah PTPN VIII. Dengan demikian akad terkait lahan harus dilakukan oleh PTPN VIII.

Iwan menambahkan, HGU yang dimiliki PTPN VIII diperuntukkan bagi usaha perkebunan, pertanian, peternakan, tambak perikanan. Sementara untuk bangunan, maka sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (HGB).

“Harusnya untuk perkebunan bukan untuk pendidikan dan bangunan,” ujarnya.

Menurut Iwan, sudah tepat PTPN VIII meminta pengosongan lahan yang telah diduduki oleh FPI, kecuali bagi petani-petani kecil yang menggarap lahan perkebunan sekedar untuk menyambung hidup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Libur Lebaran Telah Usai, Layanan di Dinas Dukcapil Jogja Kembali Normal

Jogja
| Selasa, 16 April 2024, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement