Advertisement
Situs Kejagung Diretas, Perkara Sejak 2009 Dijual Rp400.000
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. - JIBI/Bisnis.com/Samdysara Saragih
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan peretas laman resmi Kejaksaan yaitu www.kejaksaan.go.id tidak menjual database pegawai Kejaksaan, tetapi database perkara sejak 2009 seharga Rp400.000 di situs www.raidforums.com.
Kepala Pusat Data, Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejagung Didik Farkhan mengemukakan pihaknya langsung bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI untuk menangkap pelaku peretasan tersebut.
Advertisement
Dia menjelaskan setelah pelaku menjual database perkara sejak 2009 itu seharga Rp400.000, kemudian tim gabungan Kejaksaan-BSSN berpura-pura menjadi pembeli dan menawar database tersebut dengan harga Rp200.000.
"Tim dari Kejaksaan dan BSN langsung mencoba memancing dengan cara membeli dan menawar seharga Rp200.000. Kemudian yang bersangkutan mau dan langsung kita profiling. Kita langsung dapat media sosial yang bersangkuan," tuturnya, Jumat (19/2/2021).
Didik menjelaskan setelah pihaknya mendapatkan database tersebut dalam bentuk file berukuran 500 megabyte dari pelaku, kemudian pihaknya memastikan bahwa yang dicuri pelaku hanya database admin yang mengelola situs resmi www.kejaksaan.go.id, bukan database seluruh pegawai Kejaksaan di Indnesia.
"Jadi setelah di cek, hanya data admin pengelola situs saja yang ada. Sisanya itu ada sebanyak 3.086.224 perkara yang pernah ditangani oleh Kejaksaan sejak tahun 2009," katanya.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung melaporkan, Rabu (17/2/2021) malam, bahwa database pegawai Kejaksaan RI telah diunggah di salah satu situs forum hacker.
"Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Saat itu, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap seluruh sistem di Kejaksaan dan memastikan semua berjalan dengan normal. Untuk menindaklanjuti informasi peretasan ini, Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan BSSN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Tertipu Rasa, Ini Isi Tersembunyi di Camilan Favorit
- Mainan Plastik Disorot, Risiko Tersembunyi Ini yang Perlu Diperhatikan
- IU Comeback Bareng Byeon Woo-seok, Ini Fakta Dramanya
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Sering Ngopi Ini Cara Biar Tetap Nyaman di Tubuh
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Jadwal KRL Palur-Jogja 7 April 2026 Lengkap dari Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement







