Advertisement

Situs Kejagung Diretas, Perkara Sejak 2009 Dijual Rp400.000

Sholahuddin Al Ayyubi
Jum'at, 19 Februari 2021 - 18:07 WIB
Budi Cahyana
Situs Kejagung Diretas, Perkara Sejak 2009 Dijual Rp400.000 Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. - JIBI/Bisnis.com/Samdysara Saragih

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan peretas laman resmi Kejaksaan yaitu www.kejaksaan.go.id tidak menjual database pegawai Kejaksaan, tetapi database perkara sejak 2009 seharga Rp400.000 di situs www.raidforums.com.

Kepala Pusat Data, Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti) Kejagung Didik Farkhan mengemukakan pihaknya langsung bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) RI untuk menangkap pelaku peretasan tersebut.

Advertisement

Dia menjelaskan setelah pelaku menjual database perkara sejak 2009 itu seharga Rp400.000, kemudian tim gabungan Kejaksaan-BSSN berpura-pura menjadi pembeli dan menawar database tersebut dengan harga Rp200.000.

"Tim dari Kejaksaan dan BSN langsung mencoba memancing dengan cara membeli dan menawar seharga Rp200.000. Kemudian yang bersangkutan mau dan langsung kita profiling. Kita langsung dapat media sosial yang bersangkuan," tuturnya, Jumat (19/2/2021).

Didik menjelaskan setelah pihaknya mendapatkan database tersebut dalam bentuk file berukuran 500 megabyte dari pelaku, kemudian pihaknya memastikan bahwa yang dicuri pelaku hanya database admin yang mengelola situs resmi www.kejaksaan.go.id, bukan database seluruh pegawai Kejaksaan di Indnesia.

"Jadi setelah di cek, hanya data admin pengelola situs saja yang ada. Sisanya itu ada sebanyak 3.086.224 perkara yang pernah ditangani oleh Kejaksaan sejak tahun 2009," katanya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung melaporkan, Rabu (17/2/2021) malam, bahwa database pegawai Kejaksaan RI telah diunggah di salah satu situs forum hacker.

"Pusdaskrimti sedang menelusuri apakah hal ini merupakan data peretasan lama atau kasus baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Saat itu, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap seluruh sistem di Kejaksaan dan memastikan semua berjalan dengan normal. Untuk menindaklanjuti informasi peretasan ini, Pusdaskrimti Kejaksaan Agung terus berkomunikasi dengan BSSN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga

Gunungkidul
| Jum'at, 26 April 2024, 22:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement