Advertisement
Foto KTP Elektronik Bisa Diganti, Ini Cara dan Syaratnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Foto KTP elektronik Anda sudah tidak terlihat atau rusak? Kabar gembira! sekarang Anda bisa mengganti foto di KTP elektronik lama.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Advertisement
"Pada prinsipnya KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syarat-syarat ini," katanya dalam video singkat yang diterima Bisnis, Kamis (18/2/2021).
Pertama, dia menuturkan foto dalam KTP-el warga boleh diganti apabila ada perubahan fisik. Misalnya, pemilik KTP-el dulu belum memakai jilbab sekarang sudah berjilbab.
Kedua, Zudah mengizinkan penggantian foto apabila pemilik sekalian mengganti KTP-el jika sudah rusak. Kerusakan tersebut misalnya, kartu terkelupas atau foto yang tercetak sudah buram.
"Anda bisa sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil [Dukcapil]," jelasnya.
Dia mengatakan syarat penggantian foto KTP-el sangat mudah. Warga cukup bawa KTP-el lama dan kartu keluarga ke Dinas Dukcapil di masing-masing wilayah.
"Tidak perlu pengantar RT/RW lagi. Syaratnya hanya KTP-el lama dan Kartu Keluarga," imbuh Zudan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Warga Jepang Tumbang karena Cuaca Panas Ekstrem
- Visa Mahasiswa Internasional ke Amerika Serikat Bakal Dibuka Lagi, Syarat Wajib Tidak Boleh Menggembok Akun Medsos
- Ini Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
- Kemnaker Nilai WFA dan Jam Kerja Fleksibel ASN Pacu Produktivitas
- Tak Lagi Tercatat di DTSEN, 7,39 juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan
Advertisement

Antrean Panjang Pengambilan PIN SPMB 2025 Tingkat SMP di Bantul Masih Terjadi
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- 17 Keberangkatan Pesawat dari Bali Dibatalkan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Wilayah Garut Hari Ini
- Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Lontarkan Abu dan Kerikil Panas, BNPB: Tak Ada Laporan Korban Jiwa
- Tukang Suap Hakim dari MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara
- Pasal tentang Impunitas Advokat Disetujui Masuk RUU KUHAP
- Menteri Perumahan Minta KPK Gunakan Lahan Rampasan Korupsi untuk Perumahan Rakyat
- Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta Dijadwalkan Diperiksa KPK Besok Kamis
Advertisement
Advertisement