Advertisement
Pemerintah Pastikan Tak Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak mau merevisi undang-undang yang sudah baik atau pun yang belum berjalan, misalnya Undang-Undang tentang Pilkada.
Menurutnya, ada dua undang-undang yang tidak dikehendaki terjadi perubahan alias revisi. Pertama adalah Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Advertisement
Regulasi kedua adalah UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/2/2021).
Dia mencontohkan UU No. 7/2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan sukses. Bila ada kekurangan-kekurangan kecil di dalam implementasinya, jelas dia, maka itu nantinya menjadi tugas KPU untuk memperbaiki melalui regulasi turunan.
Lebih lanjut, ihwal UU No. 10/2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.
Walhasil, karena ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan, maka tidak perlu dilakukan revisi. Apalagi, sambungnya, undang-undang tersebut sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden.
"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," kata Pratikno.
Dia berharap tidak ada narasi yang ‘digoreng’ terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement