Advertisement

Pemerintah Pastikan Tak Revisi UU Pemilu dan Pilkada

Aprianus Doni Tolok
Selasa, 16 Februari 2021 - 17:37 WIB
Budi Cahyana
Pemerintah Pastikan Tak Revisi UU Pemilu dan Pilkada Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020). - Antara/Sigid Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tidak mau merevisi undang-undang yang sudah baik atau pun yang belum berjalan, misalnya Undang-Undang tentang Pilkada.

Menurutnya, ada dua undang-undang yang tidak dikehendaki terjadi perubahan alias revisi. Pertama adalah Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Advertisement

Regulasi kedua adalah UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya. Prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu undang-undang diubah, yang sudah baik ya tetap dijalankan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/2/2021).

Dia mencontohkan UU No. 7/2017 tentang Pemilu sudah dijalankan dan sukses. Bila ada kekurangan-kekurangan kecil di dalam implementasinya, jelas dia, maka itu nantinya menjadi tugas KPU untuk memperbaiki melalui regulasi turunan.

Lebih lanjut, ihwal UU No. 10/2016, Mensesneg menegaskan bahwa dalam undang-undang tersebut diatur jadwal pelaksanaaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.

Walhasil, karena ketentuan tersebut sudah ditetapkan pada 2016 lalu dan belum dilaksanakan, maka tidak perlu dilakukan revisi. Apalagi, sambungnya, undang-undang tersebut sudah disepakati bersama oleh DPR dan Presiden.

"Oleh karena itu, pemerintah tidak mau mengubah undang-undang yang sudah diputuskan tapi belum dijalankan," kata Pratikno.

Dia berharap tidak ada narasi yang ‘digoreng’ terkait isu revisi kedua undang-undang tersebut menjadi seakan-akan pemerintah mau mengubah keduanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Danais Kembali Dikucurkan untuk Mendukung Program Becak Listrik di 2024

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement