Advertisement
Penyintas Covid-19 dan Komorbid Bisa Ikut Vaksinasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah terus menggalakkan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi tahap kedua untuk petugas pelayanan publik akan dimulai pada 17 Februari 2021. Para penyintas dan penderita penyakit komorbid juga berkesempatan ikut, simak persyaratannya.
Jubir vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk skrining vaksinasi Covid-19, tekanan darah penerima vaksinasi Covid-19 tidak lebih dari 180 per 110.
Advertisement
“Jadi selama tekanan darah kurang dari 180 per 110 maka vaksinasi tersebut dapat diberikan,” tegasnya, mengutip keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Positif Covid-19, Uya Kuya Takut Meninggal Dunia
Adapun, bagi penyintas Covid-19, jika sudah 3 bulan dinyatakan negatif Covid-19 maka dapat diberikan vaksinasi. Selanjutnya, untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.
Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur vaksinasi bisa langsung diberikan. Kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi Covid-19.
“Selain vaksin Covid-19 maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya. Misalnya kita mau vaksinasi Covid-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi Covid nya harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” jelas Nadia.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Dimulai 17 Februari, Ini Sasarannya
Pada progran vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan keseluruhan program pada Mei 2021. Adapun, total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta Lansia.
Sementara itu, perincian pekerja pelayanan publik terdiri dari Pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlit, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Pemkab Gunungkidul: Pembangunan Jalan Bantu Mengentaskan Kemiskinan
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kampanye Hari Ini, Ganjar ke Kalimantan Timur
- Empat Anak Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Ayah Mereka Diduga Pelaku KDRT
- Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian 4 Anak di Jakarta Selatan
- Penumpang Pesawat Pelita Air Bercanda soal Ancaman Bom Terancam Penjara Satu Tahun
- 29 Desa di Jateng Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
- Kurang 24 Jam, Sedikitnya 100 Warga Palestina Tewas Akibat Serangan Israel
Advertisement
Advertisement