Advertisement
Penyintas Covid-19 dan Komorbid Bisa Ikut Vaksinasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah terus menggalakkan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi tahap kedua untuk petugas pelayanan publik akan dimulai pada 17 Februari 2021. Para penyintas dan penderita penyakit komorbid juga berkesempatan ikut, simak persyaratannya.
Jubir vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk skrining vaksinasi Covid-19, tekanan darah penerima vaksinasi Covid-19 tidak lebih dari 180 per 110.
Advertisement
“Jadi selama tekanan darah kurang dari 180 per 110 maka vaksinasi tersebut dapat diberikan,” tegasnya, mengutip keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Positif Covid-19, Uya Kuya Takut Meninggal Dunia
Adapun, bagi penyintas Covid-19, jika sudah 3 bulan dinyatakan negatif Covid-19 maka dapat diberikan vaksinasi. Selanjutnya, untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.
Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur vaksinasi bisa langsung diberikan. Kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi Covid-19.
“Selain vaksin Covid-19 maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya. Misalnya kita mau vaksinasi Covid-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi Covid nya harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” jelas Nadia.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Dimulai 17 Februari, Ini Sasarannya
Pada progran vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan keseluruhan program pada Mei 2021. Adapun, total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta Lansia.
Sementara itu, perincian pekerja pelayanan publik terdiri dari Pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlit, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mau Tiket Mudik Gratis, KAI, Pelni, ASDP, Pelindo? Berikut Link dan Cara Daftar dan Syaratnya
- KPK Limpahkan Perkara Hasto Kristiyanto ke JPU
- Ini Cara Login Info GTK dan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru yang Baru
- Sidang Perdana Kasus Tom Lembong Bakal Dihadiri Anies Baswedan
- Banjir Jabodetabek: Operasi Modifikasi Cuaca Digelar hingga 8 Maret 2025 karena Curah Hujan Masih Tinggi
Advertisement

Jadwal Salat Subuh, Zuhur, Ashar dan Waktu Maghrib Hari Ini Jumat 7 Maret 2025
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Angin Kencang Disertai Petir Hari Ini Kamis 6 Maret 2025
- OJK Pantau Perkembangan Bisnis Bank BUMN Agar Sejalan dengan Danantara
- Kejagung Siap Bersinergi dengan Kementerian BUMN Terkait Penyidikan Kasus Tata Kelola Minyak Mentah
- Gunung Semeru Meletus, Tinggi Letusan Mencapai 1.100 Meter
- Tom Lembong Siap Jalani Sidang Perdana Korupsi Importasi Gula Hari Ini
- Amerika Serikat Jalin Komunikasi Langsung dengan Hamas
- Menag Sebut Masjid Bisa Menjadi Posko Alternatif 24 Jam bagi Pemudik
Advertisement
Advertisement