Advertisement
Penyintas Covid-19 dan Komorbid Bisa Ikut Vaksinasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah terus menggalakkan vaksinasi Covid-19. Vaksinasi tahap kedua untuk petugas pelayanan publik akan dimulai pada 17 Februari 2021. Para penyintas dan penderita penyakit komorbid juga berkesempatan ikut, simak persyaratannya.
Jubir vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk skrining vaksinasi Covid-19, tekanan darah penerima vaksinasi Covid-19 tidak lebih dari 180 per 110.
Advertisement
“Jadi selama tekanan darah kurang dari 180 per 110 maka vaksinasi tersebut dapat diberikan,” tegasnya, mengutip keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Positif Covid-19, Uya Kuya Takut Meninggal Dunia
Adapun, bagi penyintas Covid-19, jika sudah 3 bulan dinyatakan negatif Covid-19 maka dapat diberikan vaksinasi. Selanjutnya, untuk ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi tanpa harus memperhatikan berapa lama menyusui.
Untuk penyandang diabetes melitus yang minum obat teratur vaksinasi bisa langsung diberikan. Kemudian orang dengan HIV/AIDS selama minum obat teratur bisa diberikan vaksinasi Covid-19.
“Selain vaksin Covid-19 maka pemberian vaksinasi lain harus ditunda sampai 1 bulan setelah vaksinasi sebelumnya. Misalnya kita mau vaksinasi Covid-19 tapi seminggu sebelumnya kita mendapatkan suntikan vaksinasi hepatitis maka tentunya vaksinasi Covid nya harus ditunda menunggu 28 hari setelah pemberian vaksinasi hepatitis,” jelas Nadia.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Dimulai 17 Februari, Ini Sasarannya
Pada progran vaksinasi tahap kedua ini, pemerintah berharap dapat menyelesaikan keseluruhan program pada Mei 2021. Adapun, total sasaran vaksinasi tahap kedua mencapai 38,5 juta orang yang terdiri dari 16,9 juta pekerja publik dan 21,5 juta Lansia.
Sementara itu, perincian pekerja pelayanan publik terdiri dari Pendidik (guru dan dosen), pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, TNI, Polri, Satpol PP, pelayan publik (perangkat desa, BUMN, BUMD, pemadam kebakaran), transportasi publik, atlit, wartawan, dan pelaku sektor pariwisata (staf hotel, restauran dan tempat wisata).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement